EventBogor.com – Jakarta bersiap menyambut era baru mobilitas. Setelah menikmati ‘pesta’ pajak kendaraan listrik gratis, kini angin perubahan berhembus. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana penyesuaian kebijakan terkait pajak kendaraan listrik (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Jangan khawatir, kabar baiknya, Pemprov DKI menyiapkan insentif baru. Tapi, apa artinya bagi Anda?
Era Insentif Berakhir? Jangan Panik Dulu!
Bayangkan Anda baru saja membeli mobil listrik impian. Senyum merekah, karena selain ramah lingkungan, kantong Anda juga tersenyum berkat insentif pajak 0% yang berlaku selama ini. Namun, dunia memang tak selalu indah, bukan? Kabar dari Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 mengubah segalanya. Pajak kendaraan listrik tak lagi sepenuhnya gratis. Tapi, tunggu dulu sebelum Anda membatalkan niat membeli mobil listrik. Pemprov DKI Jakarta bergerak cepat. Mereka tak ingin membuat Anda kecewa. Justru, mereka sedang merancang skema insentif baru. Tujuannya? Agar transisi ke kendaraan listrik tetap mulus dan tak memberatkan Anda.