EventBogor.com – Jakarta kembali bergelora dengan aturan ganjil genap (gage) hari ini, Senin, 20 April 2026. Setelah jeda akhir pekan, para pengendara roda empat atau lebih harus kembali menyesuaikan diri dengan jadwal yang berlaku. Jangan sampai lupa, karena sanksi tegas sudah menanti bagi mereka yang melanggar.
Mengapa Ganjil Genap Masih Relevan?
Bayangkan Anda terjebak macet berjam-jam. Tentu, pengalaman itu bukan hal yang menyenangkan, kan? Ganjil genap hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk mengurai kemacetan kronis di ibu kota. Dengan membatasi jumlah kendaraan di jalan, diharapkan volume kendaraan dapat ditekan, sehingga perjalanan menjadi lebih lancar. Ini bukan sekadar peraturan, melainkan strategi untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta.
Ganjil genap diterapkan pada jam-jam sibuk, yaitu pagi dan sore hari. Pagi dimulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB, sementara sore hari dimulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Perlu diingat, aturan ini berlaku setiap hari kerja, kecuali pada hari libur nasional.
Siapa yang Kena Dampak?
Aturan ganjil genap berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Artinya, jika pelat nomor kendaraan Anda ganjil, maka pada tanggal genap Anda tidak diperbolehkan melintas di ruas jalan yang diberlakukan ganjil genap, begitu pula sebaliknya. Sederhana, bukan?
Namun, ada beberapa pengecualian. Kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, dan kendaraan darurat lainnya, biasanya dibebaskan dari aturan ini. Informasi lengkap mengenai pengecualian ini bisa Anda dapatkan di situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta.