Home News Nekat Bersenjata Api Rakitan, Komplotan Remaja Pencuri Motor di Cikupa Akhirnya Masuk Perangkap Polisi
News

Nekat Bersenjata Api Rakitan, Komplotan Remaja Pencuri Motor di Cikupa Akhirnya Masuk Perangkap Polisi

Share
Share

Eventbogor.com – Polisi akhirnya berhasil meringkus sekelompok remaja yang nekat melancarkan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Penangkapan ini tergolong serius lantaran para pelaku kedapatan membawa senjata api rakitan yang sangat membahayakan nyawa warga.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari, mengonfirmasi bahwa ada empat orang pelaku yang diamankan pada Minggu, 19 April lalu.
Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas gerombolan remaja tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup mengerikan dari tangan para tersangka.
Barang bukti tersebut mencakup satu pucuk senjata api rakitan beserta empat butir peluru kaliber 5,56 mm yang siap digunakan.
Tak hanya itu, alat-alat pendukung aksi pencurian seperti kunci T dan kunci magnet juga turut disita oleh petugas di lapangan.
Kombes Jauhari menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayahnya.
Baginya, penggunaan senjata api dalam aksi kriminal merupakan ancaman nyata bagi keselamatan publik yang harus ditindak secara profesional.
Dari hasil pendalaman, diketahui bahwa keempat remaja ini memiliki pembagian tugas yang jelas, mulai dari yang bertindak sebagai eksekutor hingga yang menjadi joki.
Bahkan salah satu di antara mereka merupakan pemegang kendali atas senjata api rakitan tersebut saat sedang beroperasi.
Para pelaku juga mengakui bahwa aksi mereka bukan yang pertama kali, karena sebelumnya mereka pernah beraksi di beberapa titik di Tangerang, termasuk Karawaci.
Kini mereka harus bersiap menghadapi proses hukum dengan jeratan Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait kepemilikan senjata ilegal.
Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 477 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan yang ancamannya sangat berat.
Jika terbukti bersalah, komplotan remaja ini terancam mendekam di balik jeruji besi hingga lebih dari 10 tahun penjara.

BACA JUGA :  UNIDA Bogor Ukir Sejarah: Profesor BK Pertama di Jabar-Banten! Apa Maknanya?
Share

Explore more

News

Restoran Jadi Sarang: Pengedar Tramadol Dibekuk, Sajam & Bom Molotov Ikut Diamankan

EventBogor.com – Bayangkan, Anda sedang menikmati makan siang di restoran favorit. Tiba-tiba, suasana tenang berubah mencekam. Polisi menggerebek, bukan karena keributan biasa, melainkan...

Related Articles
News

Jalan Rusak di Kemang Bogor: Kapan Perbaikan Dimulai? Warga Menanti!

EventBogor.com – Kabar tak sedap datang dari Kampung Nagrok, Desa Tegal, Kecamatan...

News

HUT ke-16 RSU Tangsel: Donor Darah, Semangat Berbagi di Tengah Kebutuhan

EventBogor.com – Di tengah hiruk pikuk perayaan ulang tahun ke-16, Rumah Sakit...

News

Tani Merdeka Cibungbulang Sambut Koperasi Merah Putih: Harapan Baru Ekonomi Desa

EventBogor.com – Kabar baik datang dari Cibungbulang! Tani Merdeka Cibungbulang menunjukkan respons...

News

Harga Elpiji 12 Kg Naik, Tapi Kok Tetap Laris Manis? Ada Apa?

EventBogor.com – Kenaikan harga elpiji 12 kg sebesar Rp36.000 ternyata tak mampu...