Eventbogor.com – Buat warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudinya sudah mau habis, jangan sampai terlewat untuk mengurusnya hari ini, Jumat, 24 April 2026. Layanan SIM Keliling kembali hadir di beberapa titik strategis guna memudahkan proses perpanjangan SIM A dan C tanpa perlu repot datang ke kantor pusat. Keberadaan mobil khusus ini memang selalu menjadi andalan warga yang ingin proses cepat dan efisien di tengah kesibukan ibu kota yang kian padat.
Berdasarkan informasi terbaru dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini biasanya mulai beroperasi sejak pagi hari tepat pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Mengingat antusiasme warga yang cukup tinggi setiap harinya, sangat disarankan bagi Anda untuk tiba di lokasi lebih awal agar tidak terjebak antrean panjang yang melelahkan. Membawa peralatan tulis sendiri seperti pulpen juga bisa menjadi langkah cerdas untuk mempercepat pengisian formulir pendaftaran saat sudah berada di lokasi nanti.
Untuk masalah biaya, tarif perpanjangan ini mengacu pada aturan PP Nomor 76 Tahun 2020 yang sudah disesuaikan sejak awal 2025 lalu. Anda perlu menyiapkan dana sebesar Rp100.000 untuk perpanjangan SIM C, sementara untuk SIM A biayanya dipatok sebesar Rp120.000. Pastikan juga Anda sudah menyiapkan segala kelengkapan dokumen pendukung seperti fotokopi e-KTP dan SIM asli yang statusnya masih aktif sebelum berangkat menuju titik layanan terdekat.
Selain dokumen fisik, setiap pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti serta lulus rangkaian uji kesehatan jasmani maupun rohani yang disediakan petugas. Prosesnya mencakup pengecekan kesehatan standar hingga uji simulator bagi kategori tertentu, serta penyelesaian pembayaran biaya PNBP melalui loket perbankan yang tersedia. Semua tahapan ini dirancang sedemikian rupa agar standarisasi kompetensi pengemudi di jalan raya tetap terjaga dengan baik dan tentunya tetap transparan bagi masyarakat.
Perlu diingat kembali bahwa layanan SIM Keliling ini hanya dikhususkan bagi perpanjangan masa berlaku SIM yang belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika SIM Anda sudah telat satu hari saja, maka prosedur perpanjangan otomatis tidak bisa dilakukan di layanan ini dan Anda terpaksa harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas. Jadi, mumpung hari masih pagi dan cuaca cukup mendukung, segera cek lokasi mobil SIM Keliling di sekitar lingkungan Anda dan urus dokumen berkendara Anda sekarang juga.