Eventbogor.com – Berkurban di hari raya Idul Adha jadi momen sakral yang ditunggu-tunggu oleh banyak umat Muslim.

Ibadah ini nggak cuma soal menyembelih hewan, tapi juga tentang ketaatan, pengorbanan, dan semangat berbagi yang tinggi.

Ada rasa haru sekaligus syukur yang mengalir saat mengenang kisah Nabi Ibrahim dan Ismail yang begitu patuh pada perintah Allah.

Sebuah keteladanan yang sampai sekarang masih jadi rujukan utama dalam menjalani ibadah kurban.

Di dalam Al-Quran, surah Al-Kautsar ayat 2 secara gamblang menyebutkan pentingnya ibadah ini.

Bunyinya: “Fa salli lirabbika wan-har”, yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah.”.

Ayat ini jadi dasar kuat bahwa berkurban bukan sekadar tradisi, tapi bagian dari upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, muncul pertanyaan yang sering bikin galau: bagaimana hukumnya kalau seseorang masih punya utang, tapi ingin berkurban?

Apakah ibadahnya tetap sah? Atau justru lebih baik ditunda dulu?

Soal ini, Buya Yahya pernah memberikan penjelasan yang cukup gamblang dalam salah satu ceramahnya di kanal YouTube Al-Bahjah.

Menurutnya, melunasi utang itu hukumnya wajib, sementara berkurban hukumnya sunnah muakkad, alias sangat dianjurkan tapi bukan kewajiban.

Karena prioritas ibadah itu dimulai dari yang wajib dulu, maka sebaiknya utang dilunasi sebelum mengeluarkan biaya untuk kurban.

Bayangin aja, kalau utang belum dibayar padahal kita mampu, itu bisa jadi pertanda kurangnya tanggung jawab secara syariat.

BACA JUGA :  Rekomendasi Lagu untuk Menemani Hari yang Mendung di Kota Bogor

Utang itu hak orang lain, dan menyelesaikannya jadi urusan yang nggak bisa ditawar.

Namun, kalau utangnya masih bisa dicicil dan kondisi keuangan memungkinkan, maka berkurban tetap boleh dilakukan.

Selama tidak sampai mengganggu kewajiban pokok, seperti makan, minum, tempat tinggal, atau membayar utang yang jatuh tempo, maka tak masalah.

Intinya, harus pinter-pinter mengatur prioritas.

Tidak serta-merta dilarang, tapi perlu pertimbangan matang.

Kalau kondisi keuangan pas-pasan dan utang belum kelar, lebih baik tunda dulu niat berkurban.

Lebih utama menyelesaikan kewajiban daripada mengejar yang sunnah.

Soal niat, tentu tetap dihargai, tapi dalam Islam, urutan prioritas ibadah sangat diperhatikan.

Jadi, bukan soal bisa atau nggak bisa, tapi mana yang lebih didahulukan.

Berkurban tetap jadi ibadah mulia, tapi jangan sampai jadi beban baru atau benturan dengan kewajiban lain.

Semoga kita semua bisa menjalankan ibadah dengan ikhlas, sesuai kemampuan, dan tetap menjaga keharmonisan dengan sesama, termasuk dalam urusan utang piutang.