Eventbogor.com – Polemik terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bogor kembali mencuat ke permukaan.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan setelah sejumlah pemasok melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana operasional ke Polres Bogor.

Laporan tersebut menyasar Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Pelaporan dilakukan oleh Hendra Rusliana mewakili sejumlah supplier bahan baku dapur MBG di Kabupaten Bogor.

Kejadian ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan program sosial berbasis dana publik seperti Program Makan Bergizi Gratis.

Hendra mendatangi Satreskrim Polres Bogor pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 15.28 WIB untuk melaporkan kasus tersebut.

Ia bertindak atas nama beberapa pemasok yang telah memasok bahan makanan untuk dapur SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04.

Para pemasok yang terlibat antara lain H. Badrudin Jaman sebagai penyedia beras.

Arifin Yusuf memasok kebutuhan ayam dan telur untuk program tersebut.

Erma Aprianti menjadi pemasok sembako, buah, dan sayuran.

Sementara Hendra Rusliana sendiri menyuplai berbagai kebutuhan operasional dapur lainnya.

Semua bahan yang dikirim telah diterima dan digunakan dalam operasional dapur MBG.

Namun hingga kini, para pemasok belum menerima pembayaran atas barang yang telah diserahkan.

Hendra menyatakan bahwa upaya komunikasi dan penagihan telah dilakukan berkali-kali secara langsung.

Upaya tersebut tidak membuahkan hasil, sehingga mereka memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

BACA JUGA :  Penangkapan Pengedar Tramadol di Parung Panjang, Awalnya Dijual dari Warung Nasi Goreng

Langkah hukum diambil untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas kerugian yang dialami.

Total nilai tagihan yang belum dibayar mencapai Rp387.391.955.

Dana tersebut terkait kebutuhan operasional dua dapur MBG di wilayah Leuwiliang dan Pamijahan.

Jumlah ini cukup signifikan, terutama bagi pemasok berskala kecil yang mengandalkan arus kas harian.

Hendra menekankan bahwa persoalan ini berdampak serius terhadap kelangsungan usaha para pemasok.

Modal yang tertahan selama berbulan-bulan membuat sebagian pemasok kesulitan menjalankan usaha lainnya.

Beberapa dari mereka bahkan terpaksa menunda kewajiban operasional akibat belum diterimanya pembayaran.

Saat ini, laporan tersebut telah resmi diterima oleh Polres Bogor.

Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu proses lebih lanjut dari pihak kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan kasus.

Proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan objektif sesuai bukti yang ada.

Pihak pelapor berharap kasus ini segera ditindaklanjuti agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat, bukan sumber masalah baru.

Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana program sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi lembaga atau yayasan yang mengelola program bantuan sosial.

Pemerintah daerah diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan program berbasis komunitas.

Dugaan yang disampaikan dalam laporan saat ini masih berstatus sebagai klaim pelapor.

BACA JUGA :  Aksi Nyata Hari Bumi 2026 di Pamijahan: Penanaman Pohon dan Pelepasan Ikan di Hulu Sungai Cipurabakti

Belum ada putusan hukum tetap dari pengadilan terkait kebenaran dugaan tersebut.

Oleh karena itu, praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.

Eventbogor.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan memberikan update secara berkala.