Eventbogor.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menegaskan bahwa perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) akan diberikan dengan syarat penyelesaian sengketa lahan bersama warga terlebih dahulu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak konflik agraria di wilayah Kecamatan Citeureup.

Rudy menyatakan bahwa keberlanjutan investasi tidak boleh mengabaikan aspek keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat kecil.

Eventbogor.com – Pemkab Bogor menuntut PT BSS untuk menyelesaikan semua permasalahan lahan secara damai dan transparan sebelum izin usahanya diperpanjang.

Penyelesaian sengketa harus melibatkan mediasi yang melibatkan perwakilan warga, dinas terkait, serta pihak kecamatan dan desa.

“Kami tidak akan mengesahkan perpanjangan HGU sebelum semua klaim lahan warga diselesaikan secara adil,” tegas Bupati Bogor dalam rapat koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan PTSP.

Sejumlah warga dari Desa Citeureup dan sekitarnya telah lama mengklaim bahwa lahan yang kini dikelola perusahaan tersebut merupakan tanah ulayat atau milik adat yang belum pernah dilepaskan secara sah.

Mereka menuntut pengembalian lahan atau kompensasi yang layak atas penggunaan aset yang mereka anggap milik komunitas.

Eventbogor.com – PT BSS sendiri diketahui telah beroperasi selama lebih dari dua dekade di kawasan tersebut dengan skema pengelolaan lahan berbasis perkebunan dan industri.

Perusahaan menyatakan kesiapannya untuk berdialog, namun meminta agar proses hukum yang sedang berjalan tidak diabaikan.

BACA JUGA :  Kebakaran Puskesmas Citeureup: Nasib Gedung Ditentukan, Layanan Warga Jadi Prioritas!

Beberapa sengketa lahan saat ini masih dalam proses peninjauan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat.

Eventbogor.com – Pemkab Bogor berkomitmen untuk menjadi penengah yang netral namun tetap memprioritaskan kepentingan warga sebagai pihak yang paling terdampak.

Langkah ini sejalan dengan arahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN yang mendorong penyelesaian konflik agraria secara non-litigasi di tingkat lokal.

Eventbogor.com – Diharapkan, dengan pendekatan musyawarah dan keadilan restoratif, konflik yang telah berlangsung puluhan tahun ini dapat berakhir secara damai pada tahun 2026.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi penguatan tata kelola lahan di Kabupaten Bogor yang semakin padat dan rentan konflik agraria akibat tekanan urbanisasi.