Eventbogor.com – Realisasi retribusi parkir tepi jalan umum di Kota Bogor mencapai sekitar Rp2 miliar hingga kuartal II 2026. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan angka tersebut baru memenuhi sekitar 50 persen dari target tahunan sebesar Rp4 miliar.

“Tahun ini parkir tepi jalan target Rp4 miliar. Setengah tahun ini kurang lebih capaiannya sudah Rp2 miliar,” ujar Jenal di Suyakencana Kota Bogor, Senin (3/8/2026).

Menurutnya, potensi retribusi parkir Kota Bogor masih dapat ditingkatkan melalui pembenahan sistem pengelolaan parkir. Salah satu upaya yang akan ditempuh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor ialah menerapkan digitalisasi pembayaran parkir agar seluruh transaksi tercatat secara transparan dan retribusinya langsung masuk ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

“Kalau saya lihat wajib. Jadi tidak ada alasan kesan masyarakat enggak mau atau enggak bisa. Ini lebih kepada transparansi, efektivitas, efisiensi, dan menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan,” ungkapnya.

“Digitalisasi langsung masuk ke kas daerah. Wajib pajak, restoran, kafe, gedung-gedung parkir nanti akan kami kunci melalui aplikasi sistem split sync. Siang ini saya bahas, panggil dinas dan Pak Sekda untuk membahas agar bisa diaplikasikan di Kota Bogor,” lanjutnya.

Sebelum digitalisasi diterapkan secara menyeluruh, Pemkot Bogor akan mengevaluasi sistem pengelolaan parkir. Salah satu aspek yang menjadi perhatian ialah penggunaan karcis resmi sebagai pembeda antara parkir resmi yang dikelola pemerintah dan parkir liar.

BACA JUGA :  DPD Partai Golkar Jawa Barat Gelar Musda di Kota Bogor dan Kabupaten Bandung Barat

“Karcis ini adalah legitimasi membedakan parkir liar dengan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan (Dishub). Kalau tanpa karcis atau parkir liar, itu jelas tidak masuk menjadi pendapatan asli daerah,” ujarnya.

“Mekanisme penyetoran hasil parkir dari juru parkir (jukir) melalui koordinator lapangan (danru) dalam pengelolaan parkir resmi oleh Dishub juga akan dievaluasi agar lebih transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Besaran pembagian hasil antara jukir dan pemerintah kota juga disebut Jenal masih akan dikaji.

“Kalau parkir yang dikelola oleh Dishub yang dikerjasamakan dengan jukir kan kembali ke kas daerah melalui retribusi parkir. Walaupun selisihnya, para jukir ini sebagian besar lebih besar pendapatannya daripada yang disetorkan kepada Pemkot Bogor, enggak masalah, toh nanti kami coba evaluasi dulu semua,” katanya.