Eventbogor.com – Pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Desa Koleang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Proyek yang kini telah memasuki tahap akhir itu diduga belum menunjukkan kejelasan terkait kelengkapan dokumen perizinan, khususnya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di lokasi, struktur utama menara telah berdiri dan proses pembangunan tampak hampir rampung. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun pelaksana proyek mengenai kepemilikan PBG yang menjadi salah satu persyaratan utama dalam pembangunan menara telekomunikasi.
Menanggapi persoalan tersebut, perwakilan Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor, Junedi, menjelaskan bahwa pembangunan menara BTS harus melalui sejumlah tahapan perizinan sebelum pekerjaan konstruksi dimulai. Untuk memulai kegiatan pembangunan BTS, harus memiliki beberapa perizinan terlebih dahulu, mulai dari Perizinan Berusaha dari Sistem OSS (KKPR), Keterangan Rencana Kabupaten (KRK), dokumen SPPL, Persetujuan Lingkungan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Terkait pemberitahuan, biasanya di awal proses izin ada pembuatan dokumen izin warga yang diketahui oleh RT, RW, Kepala Desa, dan pihak Kecamatan. Sementara untuk pengawasan di lapangan merupakan kewenangan Pengawas Bangunan. Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan bangunan berdiri tanpa mengantongi izin yang dipersyaratkan, Pengawas Bangunan memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif, seperti memberikan surat teguran.
Ivan, yang mengaku menangani proses perizinan pembangunan menara BTS, merespons pemberitaan yang beredar dengan menyatakan proyek tersebut telah memperoleh persetujuan dari warga sekitar.
