Eventbogor.com – Aktor Revaldo Fifaldi kembali berurusan dengan hukum, setelah ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus narkoba.

Penangkapa ini, menjadi kali keempat Revaldo tersandung perkara serupa.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan mengatakan, bahwa polisi akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut pada Rabu (26/8).

Dalam penangkapan kali ini, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan kasus narkoba, salah satu barang bukti yang diamankan berupa sabu.

“Saudara RF bahwa telah diamankan dan dilakukan pemeriksaan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa tiga plastik klip bekas sabu,” ungkap AKP Wisnu kepada wartawan.

Perkara terbaru ini menambah panjang catatan kasus narkoba yang pernah menjerat aktor berusia 44 tahun tersebut, revaldo sebelumnya sudah tiga kali ditangkap dalam kasus serupa.

Rekam Jejak Penangkapan Revaldo

Kasus pertama yang membuat Revaldo berhadapan dengan hukum terjadi pada April 2006, saat itu ia ditangkap polisi karena perkara narkoba.

Kasus tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan, Revaldo dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

Empat tahun berselang, Revaldo kembali ditangkap. Penangkapan kedua berlangsung pada 21 Juli 2010, terkait kepemilikan sabu.

Dalam perkara tersebut, Revaldo kembali menjalani proses hukum dan akhirnya dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.

Kasus ketiga terjadi pada 10 Januari 2023, Revaldo ditangkap di kawasan Cempaka Putih dalam perkara narkoba.

BACA JUGA :  Warga Bogor, Siap-Siap! Muslim LifeFair Suguhkan Liburan Islami dan Pasar UMKM Halal di Akhir Juni

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari sabu, ganja, dan ekstasi.

Revaldo dikenal luas setelah memulai karier aktingnya, salah satunya melalui karakter Rangga dalam serial Ada Apa dengan Cinta ?. Ia juga membintangi sejumlah film, termasuk Panji Tengkorak.