Perlu diingat, layanan SIM Keliling Jakarta hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika masa berlaku SIM Anda telah lewat, Anda harus melakukan proses pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Dengan informasi ini, diharapkan Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan layanan SIM Keliling Jakarta untuk memperpanjang SIM Anda. Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan berkendara dengan aman.