EventBogor.com – Senin pagi di Jakarta, hiruk pikuk kota seolah tak pernah berhenti. Tapi bagi sebagian warga, ada satu urusan penting yang tak boleh terlewatkan: perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kabar baiknya, layanan SIM Keliling Jakarta hadir untuk memudahkan. Berikut jadwal dan lokasi SIM Keliling yang beroperasi pada 6 April 2026, lengkap dengan syarat yang perlu Anda siapkan.

Kapan dan Di Mana? Jangan Sampai Ketinggalan!

Layanan SIM Keliling di Jakarta selalu menjadi solusi praktis bagi para pengendara yang ingin memperpanjang SIM A atau C tanpa harus repot datang ke kantor polisi. Seperti yang terpantau dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), layanan ini beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama.

Untuk jadwalnya, Anda bisa catat baik-baik:

  • Senin – Sabtu: Pukul 08.00 – 14.00 WIB
  • Minggu: Pukul 07.00 – 12.00 WIB

Lokasinya pun berpindah-pindah, biasanya berlokasi di mobil SIM Keliling yang mudah dikenali. Jadi, pastikan Anda selalu update informasinya melalui sumber terpercaya, ya!

Syarat Mudah, Urusan Beres!

Tentu saja, sebelum berangkat, ada beberapa persyaratan yang perlu Anda siapkan. Jangan sampai sudah antre panjang, ternyata ada dokumen yang kurang. Berikut adalah daftar yang wajib Anda bawa:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM asli yang masih berlaku (atau akan segera habis masa berlakunya)
  • Bukti lulus uji kesehatan jasmani dan rohani (Anda bisa mendapatkannya di lokasi)
  • Lulus uji simulator
  • Bukti pembayaran PNBP BRI Simulator
  • Bukti pembayaran PNBP BRI SIM Perpanjangan
BACA JUGA :  SD Al-Azhar BSD Cileungsi Gemparkan Dunia! Raih Emas & Penghargaan Khusus di Ajang Internasional

So, pastikan semua berkas sudah lengkap, ya! Jangan lupa, bawa juga alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. Lebih praktis, bukan?

Berapa Biayanya? Tenang, Sudah Ada Aturannya!

Pertanyaan yang sering muncul adalah, berapa sih biaya perpanjangan SIM? Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang perlu Anda siapkan adalah:

  • SIM C: Rp100.000
  • SIM A: Rp120.000

Perlu diingat, biaya ini berlaku per Februari 2025. Jadi, pastikan Anda menyiapkan dana yang cukup. Ingat, perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis.

Kenapa Ini Penting Sekarang?

Coba bayangkan, betapa repotnya jika SIM Anda ternyata sudah kedaluwarsa. Selain berisiko terkena tilang, Anda juga harus mengurusnya kembali dari awal. Tentu saja, membuang waktu dan tenaga. Dengan adanya layanan SIM Keliling, proses perpanjangan menjadi jauh lebih mudah dan efisien. Di tengah kesibukan sehari-hari, ini tentu sangat membantu.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera cek masa berlaku SIM Anda. Manfaatkan layanan SIM Keliling yang ada. Jangan biarkan urusan kecil ini mengganggu aktivitas Anda. Jadilah pengendara yang taat aturan dan selalu waspada di jalan!