Eventbogor.com – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kota Bogor kembali menjadi sasaran penertiban aparat kepolisian, guna memberikan ketenangan bagi masyarakat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menggelar razia di lima warung kelontong yang diduga menjual minuman beralkohol dan minuman tradisional jenis ciu.
Dalam operasi yang menyasar sejumlah lokasi di Kota Bogor tersebut, petugas menyita sedikitnya 110 botol minuman keras dari berbagai merek dan ukuran.
Kasat Resnarkoba Polresta Bogor Kota, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar, membenarkan adanya penindakan tersebut.
“110 botol miras ini merupakan hasil razia kami di lima warung kelontong yang tersebar di wilayah Kota Bogor,” ungkap Maulana Yusuf Bakhtiar.
Ia menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran miras ilegal, sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Peredaran miras dapat menjadi salah satu faktor pemicu utama gangguan Kamtibmas,” jelasnya.
Dari lima lokasi yang menjadi sasaran razia, empat warung berada di kawasan Jalan Terminal Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur.
Sementara itu, satu warung lainnya berlokasi di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.
Petugas Temukan Berbagai Merek Miras dan Ciu
Dalam pemeriksaan di lokasi pertama di kawasan Baranangsiang, petugas menemukan 14 botol Intisari, enam botol Atlas, dan dua botol Anggur Merah.
Di warung kedua, polisi menyita 20 botol ciu berukuran kecil. Jumlah serupa juga ditemukan di warung ketiga, dengan total 20 botol ciu yang diamankan sebagai barang bukti.
Sementara itu, dari warung keempat, petugas mengangkut tiga botol Intisari, dua botol Atlas, dua botol Anggur, serta 25 botol ciu.
Adapun di lokasi kelima yang berada di Jalan Pandu Raya, Kecamatan Bogor Utara, polisi kembali menemukan 25 botol minuman keras jenis ciu.
Dengan demikian, hasil penindakan di kelima warung tersebut mencakup berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk produk bermerek dan ciu yang dijual oleh para pedagang.
Satresnarkoba Polresta Bogor Kota juga menegaskan, bahwa penertiban peredaran miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
“Ucapnya Kami akan terus melakukan kegiatan penertiban ini secara rutin dan menyeluruh di seluruh wilayah hukum Polresta Bogor Kota demi menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” ucapnya.
Seluruh minuman keras yang disita telah diamankan di Polresta Bogor Kota, untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut berdasarkan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
