Eventbogor.com – Polemik penggantian nama Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga menjadi Sasana Budaya Kahfi mencuat ke permukaan sebagai isu yang melampaui sekadar perubahan administratif.
Pergantian nama ini kini dinilai menyentuh ranah identitas sejarah dan memori kolektif masyarakat Jasinga, sehingga memicu berbagai tanggapan kritis dari kalangan pegiat budaya dan pemuda lokal.
Kehadiran [Masukkan Keyword Utama] dalam konteks ini menjadi penting, karena menyangkut bagaimana penamaan ruang publik harus tetap berakar pada nilai historis dan kebudayaan yang inklusif.
Bangunan yang dulu dikenal sebagai Pendopo Eks Kewedanaan Jasinga selama ini menjadi simbol pemerintahan lokal dan penanda perjalanan panjang sejarah wilayah tersebut.
Keberadaannya bukan hanya fisik, tetapi juga menjadi representasi dari jejak administrasi dan sosial politik yang telah terbentuk selama puluhan tahun di Jasinga.
Karena itulah, pergantian nama menjadi Sasana Budaya Kahfi menuai kekhawatiran akan terjadinya pengaburan makna historis yang telah melekat dalam benak masyarakat.
Didin Ra Dien dari Jaringan Kebudayaan Rakyat menjadi salah satu suara kritis terhadap kebijakan ini.
Ia menilai bahwa penggunaan nama “Kahfi” tidak memiliki dasar sejarah yang jelas dan tidak merepresentasikan akar budaya lokal Jasinga.
Menurutnya, penamaan semacam ini justru membuka ruang tafsir yang kabur dan berpotensi menimbulkan bias interpretasi di tengah masyarakat.
Bangunan eks kewedanaan telah berdiri jauh sebelum era kepemimpinan Bupati Bogor ke-3, sehingga tidak tepat jika kemudian identitasnya dikaitkan dengan figur tertentu.
Didin menekankan bahwa mengganti nama berbasis sejarah dengan simbol yang bernuansa personal adalah langkah yang berbahaya.
Langkah tersebut bukan hanya menggeser makna, tetapi juga berisiko menghapus memori kolektif masyarakat yang telah terbentuk selama generasi.
Eks kewedanaan bukan sekadar gedung, melainkan bagian dari narasi sejarah pemerintahan lokal yang memiliki nilai lebih luas dan mendalam.
Perubahan nama yang tidak berbasis pada kajian sejarah yang kuat berpotensi mereduksi substansi historis yang seharusnya dilestarikan.
Penamaan situs budaya, lanjut Didin, harusnya berpijak pada fakta sejarah, bukan pada kepentingan individu atau kelompok tertentu.
Jika prinsip ini diabaikan, maka yang terjadi bukan sekadar pergantian nama, melainkan pemutusan narasi sejarah lintas generasi.
Ruang budaya seharusnya menjadi wadah pemersatu dan pencerminan identitas bersama, bukan alat untuk membangun kultus figur.
Polemic ini perlu menjadi perhatian serius baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat luas.
Ketika nama-nama historis dihilangkan tanpa diskusi yang inklusif, yang hilang bukan hanya identitas bangunan, tetapi juga akar sejarah yang membentuk Jasinga sebagai entitas budaya.
Didin mengingatkan agar sejarah tidak dikorbankan demi kepentingan sesaat yang bersifat sementara.
Keberlangsungan memori kolektif harus dijaga melalui kebijakan yang transparan, partisipatif, dan berbasis pada nilai-nilai kebudayaan yang autentik.
Ke depan, diharapkan setiap kebijakan terkait ruang publik dan situs budaya melibatkan masukan dari akademisi, sejarawan, dan komunitas lokal.
Dengan demikian, pengelolaan warisan budaya dapat berjalan secara berkelanjutan dan tidak terjebak dalam narasi yang sempit.
Isu ini menjadi momentum reflektif bagi Kabupaten Bogor dalam membangun kesadaran kolektif terhadap pentingnya pelestarian sejarah di tengah arus modernisasi.
Semoga polemik Sasana Budaya Kahfi menjadi awal dari dialog yang lebih luas tentang bagaimana kita memperlakukan masa lalu untuk membangun masa depan yang lebih bermakna.
