Eventbogor.com –

Pondok Pesantren Nurul Iman Al Hasanah di Kampung Geledug, Desa Berengkok, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, memberikan klarifikasi resmi menyusul ramainya pemberitaan yang dinilai mencemarkan nama baik lembaga pendidikan tersebut.

Kabar yang beredar luas menyebutkan adanya dugaan intimidasi, penyekapan, pengancaman dengan senjata tajam, hingga perampasan barang pribadi terhadap salah seorang pengabdi pondok berinisial EIS.

Pihak yayasan dengan tegas membantah semua tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa informasi yang tersebar tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Mereka menyatakan bahwa pemberitaan yang muncul berdampak signifikan terhadap citra pondok pesantren serta menurunkan kepercayaan dari para wali santri.

Meskipun membantah keterlibatan dalam tindak kekerasan, pengurus pondok mengakui terjadinya insiden yang melibatkan EIS pada Oktober 2025.

Insiden tersebut, menurut pihak pondok, bukan dilakukan oleh pengelola lembaga, melainkan oleh keluarga korban yang merasa terpukul atas dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan EIS terhadap dua santri laki-laki di bawah umur.

Awal mula peristiwa bermula saat orang tua salah satu santri menerima pengakuan dari anaknya mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh EIS.

Setelah mendapatkan laporan, keluarga korban mendatangi pondok pesantren untuk meminta kejelasan dan mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

Pihak pondok kemudian mendampingi keluarga korban dalam pertemuan langsung dengan EIS di kamarnya.

Dalam pertemuan tersebut, EIS disebut mengakui perbuatannya kepada keluarga korban di hadapan pihak pondok.

BACA JUGA :  Pembangunan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya di Kabupaten Bogor Terus Meluas

Atas dasar pengakuan tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bogor untuk diproses secara hukum.

Pihak pondok menyatakan telah berupaya melakukan mediasi antara EIS dan keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban moral.

Namun, upaya mediasi yang dilakukan secara kekeluargaan tidak mencapai kesepakatan bersama.

Keluarga korban bersikeras agar pelaku diproses secara hukum dan dipenjara sesuai dengan perbuatannya.

Pihak yayasan menegaskan bahwa mereka tidak pernah melakukan penyekapan atau pengancaman terhadap EIS selama proses berlangsung.

Mereka juga memberikan penjelasan terkait dugaan perampasan barang pribadi milik EIS, khususnya telepon genggam.

Pengurus mengakui sempat meminta handphone milik EIS, namun hal itu dilakukan secara persuasif dan bukan dalam bentuk penyitaan paksa.

Permintaan tersebut dilakukan untuk keperluan pemeriksaan awal dan koordinasi dengan pihak berwajib.

Saat ini, kasus tersebut telah sepenuhnya berada di tangan kepolisian dan pihak pondok menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dalam proses hukum yang berjalan.

Mereka berharap masyarakat dapat menunggu hasil penyidikan resmi sebelum menarik kesimpulan atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Pondok Pesantren Nurul Iman Al Hasanah tetap berkomitmen menjaga lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan sesuai dengan nilai-nilai keislaman serta hukum yang berlaku.

Klarifikasi ini disampaikan sebagai bagian dari tanggung jawab publik dan upaya memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan tersebut.