Eventbogor.com – Advokat Nurdin Ruhendi yang berasal dari Cigudeg memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka dalam kasus kematian bocah 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor.

Ia menyambut baik langkah Polres Bogor yang telah menetapkan pemilik anjing pemburu sebagai tersangka atas peristiwa yang diduga melibatkan serangan hewan terhadap korban.

Nurdin menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan menyeluruh demi mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Menurutnya, kasus ini tidak hanya harus ditangani melalui pasal kelalaian, tetapi juga perlu dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Hal ini penting agar hukuman yang dijatuhkan sepadan dengan dampak serius dari peristiwa yang merenggut nyawa anak tersebut.

Pelaku yang telah diamankan di Polres Bogor, lanjut Nurdin, harus dijerat dengan ketentuan hukum yang lebih tegas dan komprehensif.

Pasal berlapis dalam kasus seperti ini menjadi kunci untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan.

Nurdin juga menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga Muhammad Adebaran Musafa, korban meninggal akibat serangan anjing pemburu.

Ia berharap keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan yang sangat berat ini.

Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa tersangka berinisial Y telah ditetapkan setelah proses pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi selesai.

Proses hukum dilakukan berdasarkan dugaan kelalaian yang menyebabkan kematian korban.

BACA JUGA :  Misteri Kebun Jagung: Jasad Pria Tanpa Identitas Gegerkan Sukaraja

Selama pemeriksaan, empat ekor anjing milik tersangka ditemukan mati lemas di dalam kendaraan saat berada di Polsek Jasinga.

Dua di antaranya memiliki bercak darah di mulut yang diduga terkait dengan korban, meski masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Nurdin Ruhendi menilai bahwa penerapan pasal ini perlu diperluas agar mencakup aspek perlindungan anak secara lebih tegas.

Ia menegaskan bahwa nyawa anak tidak boleh diselesaikan dengan hukuman ringan akibat kelalaian semata.

Kejadian ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya pengawasan terhadap hewan peliharaan, khususnya yang berpotensi membahayakan.

Pemilik hewan, terutama anjing pemburu, wajib memastikan hewan tersebut tidak membahayakan orang lain, terutama anak-anak.

Kasus ini menarik perhatian publik dan menjadi sorotan dalam diskusi tentang regulasi kepemilikan hewan serta tanggung jawab hukum pemiliknya.

Polres Bogor terus melakukan pendalaman untuk memastikan seluruh aspek hukum dalam kasus ini terpenuhi secara proporsional.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan penanganan yang transparan dan adil, diharapkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum tetap terjaga.

Kasus kematian bocah di Jasinga menjadi momentum untuk merevisi atau menegakkan regulasi terkait perlindungan anak dan pengawasan hewan berbahaya.

BACA JUGA :  Ramadan di LRT Jabodebek: Nikmati Berbuka Puasa dalam Perjalanan, Lebih Nyaman!

Langkah hukum yang tegas bukan hanya untuk korban saat ini, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan bagi generasi mendatang.

Eventbogor.com akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi terkini kepada pembaca.

Pemantauan terhadap proses hukum dan respons kebijakan publik menjadi penting dalam konteks tahun 2026.

Keterlibatan masyarakat sipil, aktivis hukum, dan lembaga perlindungan anak diharapkan dapat memperkuat upaya pencegahan kejadian serupa.

Dengan kolaborasi semua pihak, keadilan dapat ditegakkan dan keselamatan anak di lingkungan masyarakat dapat lebih terjamin.