Eventbogor.com – Pengadilan Agama Cibinong mencatat bahwa perkara perceraian masih menjadi jenis perkara paling dominan dalam pelaksanaan sidang keliling di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Program sidang keliling yang digelar pada Jumat (10/7/2026) di Aula Kecamatan Leuwiliang berhasil menyelesaikan 39 perkara hukum agama.
Perkara perceraian menjadi yang paling banyak ditangani, dengan faktor ekonomi dan kehadiran pihak ketiga sebagai penyebab utama keretakan rumah tangga.
Integrasi layanan hukum di tingkat kecamatan ini merupakan upaya Pengadilan Agama Cibinong untuk memperluas akses masyarakat terhadap peradilan yang cepat, adil, dan terjangkau.
Sidang keliling memungkinkan warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan untuk menyelesaikan perkara tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Hal ini sekaligus mengurangi beban biaya dan waktu yang diperlukan dalam proses penyelesaian perkara hukum keluarga.
Selain gugatan perceraian, layanan sidang keliling juga mencakup permohonan isbat nikah dan berbagai perkara lain yang berada dalam kewenangan Pengadilan Agama.
Isbat nikah menjadi salah satu layanan penting yang memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang pernikahannya belum tercatat secara resmi.
Perwakilan Pengadilan Agama Cibinong menyatakan bahwa tekanan ekonomi dalam jangka panjang sering memicu konflik domestik yang sulit didamaikan.
Ketika tekanan tersebut dipadukan dengan munculnya pihak ketiga, hubungan rumah tangga kerap tidak dapat dipulihkan kembali.
Kehadiran pihak ketiga, dalam banyak kasus, menjadi pemicu langsung terjadinya gugatan cerai dari salah satu pasangan.
Faktor ekonomi, seperti ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar keluarga, juga menjadi alasan kuat di balik meningkatnya angka perceraian.
Program sidang keliling tidak hanya menyelesaikan perkara, tetapi juga memberikan edukasi hukum secara langsung kepada masyarakat.
Masyarakat lebih memahami prosedur hukum dan pentingnya pencatatan pernikahan sejak dini.
PA Cibinong menilai kehadiran layanan hukum di tingkat kecamatan mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat pedesaan.
Dengan pendekatan langsung, pengadilan dapat merespons kebutuhan hukum masyarakat secara lebih cepat dan efektif.
Sidang keliling juga membantu menurunkan beban perkara yang menumpuk di kantor pengadilan utama.
Sebanyak 39 perkara yang ditangani dalam kegiatan ini mencerminkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum agama yang mudah diakses.
Ke depan, PA Cibinong berencana memperluas jangkauan sidang keliling ke kecamatan-kecamatan lain di Kabupaten Bogor.
Langkah ini sejalan dengan komitmen peningkatan pelayanan publik di bidang hukum berbasis inklusivitas.
Program ini juga mendukung terwujudnya akses keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di wilayah terpencil.
Eventbogor.com – Melalui pendekatan proaktif, Pengadilan Agama Cibinong terus berupaya menjawab tantangan hukum keluarga di era 2026.
