Eventbogor.com – Pembangunan menara telekomunikasi di Desa Argapura, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik karena diduga berjalan tanpa izin lengkap.

Proyek Base Transceiver Station (BTS) ini menarik perhatian setelah konstruksi fisik terpantau aktif meskipun proses perizinan belum tuntas.

Pemantauan di lokasi pada Jumat, 12 Juni 2026, menunjukkan bahwa rangka baja menara setinggi puluhan meter sudah terpasang.

Pekerja terlihat tetap melanjutkan aktivitas konstruksi di area yang berdekatan dengan permukiman warga.

Progres pembangunan diperkirakan telah mencapai sekitar 30 persen, namun tidak ditemukan papan informasi proyek di lokasi.

Papan informasi yang wajib mencantumkan identitas proyek, pelaksana, dan status perizinan justru tidak terpasang.

Ketiadaan papan tersebut memicu kekhawatiran masyarakat terkait transparansi dan kepatuhan hukum dalam pelaksanaan proyek.

Pembangunan menara BTS termasuk kegiatan yang harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi sebelum dimulai.

Menurut aturan, pekerjaan konstruksi baru boleh dilakukan setelah izin mendirikan bangunan (IMB) dan dokumen terkait diterbitkan.

Langkah memulai konstruksi sebelum izin rampung berpotensi menimbulkan sanksi administratif maupun hukum di masa depan.

H2: Ketidaksesuaian Prosedur Diungkap Camat Cigudeg

Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, membenarkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan ini ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor.

Laporan disampaikan melalui Kasi Gakda pada Jumat sore, 12 Juni 2026.

Pihak kecamatan kini menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor terkait langkah penegakan peraturan.

BACA JUGA :  Dua Kapal Pertamina Tertahan di Selat Hormuz, Pemerintah Gencarkan Diplomasi dengan Iran

Ade Zulfahmi menyatakan bahwa proses pengurusan IMB untuk menara BTS tersebut masih berlangsung.