Eventbogor.com – Polemik agraria yang melibatkan petani penggarap dan PT BSS di Kecamatan Cijeruk serta Kecamatan Cigombong terus memicu perhatian luas di tahun 2026.

Persoalan ini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya pelestarian kawasan hutan Gunung Salak sebagai penyangga lingkungan strategis di Kabupaten Bogor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk turun tangan dalam menangani konflik agraria tersebut, dengan fokus pada penertiban praktik perantara tanah yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan maraknya alih fungsi lahan garapan menjadi properti komersial, khususnya pembangunan villa di kawasan hutan lindung.

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, menyampaikan bahwa Pemprov Jabar akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai menyalahgunakan kawasan hutan.

Menurut Samsul, penataan dan perlindungan kawasan hutan menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Ia menekankan bahwa fungsi hutan harus tetap terjaga dan tidak boleh dialihfungsikan menjadi bangunan, termasuk vila atau hunian komersial lainnya.

Kerusakan kawasan hutan, lanjutnya, dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir yang berdampak langsung pada masyarakat sekitar.

Samsul mengungkapkan kekhawatiran terhadap maraknya praktik makelar tanah yang menjual lahan garapan kepada pengusaha untuk kemudian dibangun fasilitas wisata.

Praktik tersebut dinilai merugikan negara karena melibatkan transaksi lahan di kawasan yang seharusnya dilindungi.

BACA JUGA :  SIM Habis Masa Berlaku? Cek Jadwal SIM Keliling Jakarta 12 Maret 2026!

Ia menyebut bahwa para makelar tanah menjadi aktor utama dalam konversi lahan ilegal, meskipun petani penggarap lokal tidak menjadi sasaran penindakan.

Pemerintah memastikan bahwa masyarakat adat atau pribumi tetap diperbolehkan menggarap lahan selama tidak melanggar aturan dan tidak memperjualbelikannya.

“Para pribumi tidak dilarang untuk menggarap lahan tersebut asalkan ikuti aturan yang diteapkan oleh pemerintah dan jangan diperjual belikan, apalagi dijual kepada para pengusaha villa,” tegas Samsul.

Penegakan aturan ini diharapkan dapat menjaga keseimbangan antara hak masyarakat lokal dan kewajiban menjaga ekosistem hutan.

Pemprov Jabar berencana melakukan pendataan ulang terhadap penggunaan lahan di kawasan Gunung Salak untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan lebih lanjut.

Langkah ini juga diharapkan dapat memperjelas status kepemilikan dan menghindari konflik agraria di masa depan.

Keterlibatan lintas instansi, termasuk KLHK dan BPN, sedang dipertimbangkan untuk memperkuat penanganan kasus ini secara komprehensif.

Masyarakat diminta untuk tidak terlibat dalam transaksi lahan ilegal dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait perubahan fungsi kawasan hutan.

Polemik ini menjadi momentum penting bagi penataan agraria yang lebih adil dan berkelanjutan di wilayah Bogor bagian selatan.

Kelestarian Gunung Salak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga lingkungan hidup.