Eventbogor.com – Pembangunan Sekolah Rakyat di Desa Sipak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan publik karena progresnya yang dinilai lambat dan minim transparansi.

Program [Sekolah Rakyat] yang ditargetkan sebagai solusi pendidikan gratis bagi masyarakat kurang mampu ini seharusnya memberikan manfaat nyata di 2026.

Namun hingga April 2026, pembangunan fisik masih belum rampung meskipun proyek telah dimulai sejak pertengahan Desember 2025.

Kejelasan informasi proyek juga dipertanyakan karena tidak adanya papan informasi proyek di lokasi, yang merupakan kewajiban sesuai peraturan pemerintah.

Papan proyek menjadi penting sebagai bentuk keterbukaan kepada publik terkait anggaran, pelaksana, dan jadwal pengerjaan.

Seorang pekerja yang telah berada di lokasi selama dua bulan mengaku tidak pernah melihat papan proyek terpasang.

Ia juga menyebutkan jumlah tenaga kerja mencapai ratusan orang, menunjukkan skala proyek yang besar.

Kondisi ini memicu kritik dari lembaga swadaya masyarakat, khususnya Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar).

Sambas Alamsyah, Ketua Umum Genpar, menegaskan perlunya pengawasan ketat terhadap pelaksanaan proyek [Sekolah Rakyat].

Menurutnya, transparansi dan perlindungan tenaga kerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek publik.

Sambas menyoroti dua aspek krusial: kewajiban pemasangan papan proyek dan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau pekerja tidak dilindungi BPJS, lalu siapa yang bertanggung jawab jika terjadi kecelakaan kerja?” tegasnya.

Genpar berencana melakukan inspeksi mendadak untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Muhammadiyah Jadi Ormas Agama Terkaya ke-4 di Dunia, Ini Faktanya!

Program Sekolah Rakyat merupakan inisiatif strategis pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025.

Program ini bertujuan menyediakan pendidikan berbasis asrama secara gratis bagi masyarakat miskin ekstrem.

Seleksi peserta didik diatur secara ketat melalui Data Tunggal Kesejahteraan Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Aturan tersebut juga melarang praktik titipan atau penyimpangan dalam penerimaan siswa.

Selain itu, regulasi mewajibkan keterbukaan informasi proyek dan perlindungan hukum bagi pekerja konstruksi.

Penyelenggara proyek wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait ketenagakerjaan dan pengadaan publik.

Adanya dugaan pelanggaran administratif seperti tidak adanya papan proyek dan potensi kelalaian perlindungan pekerja bisa berujung pada konsekuensi hukum.

Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu segera memberikan klarifikasi publik terkait status proyek [Sekolah Rakyat].

Transparansi akan membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program sosial yang strategis ini.

Keberhasilan program tidak hanya diukur dari fisik bangunan, tetapi juga dari akuntabilitas dan kepatuhan terhadap regulasi.

Ke depan, pelaksanaan proyek serupa di wilayah Bogor harus lebih tertib administrasi dan terbuka kepada publik.