Eventbogor.com – Advokat Nurdin Ruhendi, putra daerah Cigudeg, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Bogor yang telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor.

Peristiwa yang diduga dipicu oleh serangan anjing pemburu ini menjadi sorotan publik, terutama terkait aspek hukum dan perlindungan anak di wilayah perkotaan dan pedesaan.

Nurdin Ruhendi menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan komprehensif agar keadilan bagi korban dan keluarga dapat tercapai secara utuh.

Ia mendorong agar pelaku tidak hanya dijerat dengan pasal kelalaian, tetapi juga dikenakan pasal berlapis sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penerapan [Masukkan Keyword Utama] dalam kasus ini dinilai krusial untuk memastikan pertanggungjawaban hukum yang proporsional atas kehilangan nyawa seorang anak.

Menurut Nurdin, pelaku yang telah diamankan di Polres Bogor harus dikenakan sanksi yang setimpal dengan dampak yang ditimbulkan dari kelalaiannya.

“Pelaku harus dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujarnya pada Selasa (9/6), menegaskan perlunya pendekatan hukum yang lebih tegas.

Dengan menerapkan pasal berlapis, diharapkan hukuman yang dijatuhkan mencerminkan bobot dari pelanggaran terhadap keselamatan anak.

Nurdin juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga Muhammad Adebaran Musafa, korban meninggal dunia akibat serangan hewan tersebut.

Ia berharap keluarga diberikan ketabahan dalam menghadapi duka yang mendalam atas kehilangan generasi muda bangsa.

BACA JUGA :  KPK Selidiki Dugaan Mark-Up Proyek Kereta Cepat Whoosh

Sementara itu, Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” kata Silfi pada Senin (8/6).

Polisi juga mengungkap temuan empat ekor anjing pemburu milik tersangka yang ditemukan tewas lemas di dalam kendaraan saat pemeriksaan di Polsek Jasinga.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya ditemukan memiliki bercak darah di mulut, yang diduga terkait dengan korban.

Identifikasi lebih lanjut terhadap hewan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh tim forensik kepolisian.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Langkah hukum ini menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan masyarakat dari potensi bahaya hewan buas yang tidak terkendali.

Ke depan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memelihara hewan, terutama yang memiliki sifat agresif atau digunakan untuk aktivitas berburu.

Kasus ini juga membuka diskusi lebih luas mengenai regulasi pemeliharaan hewan di daerah pedesaan dan pinggiran kota seperti Jasinga.

BACA JUGA :  Yayasan Nurul Huda Conggeang Sampaikan Hak Jawab Terkait Pemberitaan Tunggakan Pembayaran MBG Bogor

Upaya pencegahan serupa di masa depan harus didukung oleh kesadaran kolektif dan penegakan hukum yang konsisten.

Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar keselamatan anak-anak tetap menjadi prioritas utama di lingkungan masyarakat.