Eventbogor.com – Polemik seputar pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Bogor kembali mencuat ke permukaan setelah sejumlah pemasok bahan baku melaporkan Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang, Eka Anugrah, ke Polres Bogor atas dugaan penipuan dan penggelapan pembayaran operasional dapur MBG.

Program Makan Bergizi Gratis menjadi sorotan tajam di tahun 2026 karena munculnya klaim dari para supplier yang mengaku belum menerima pembayaran selama berbulan-bulan meski pasokan telah diterima dan digunakan.

Laporan resmi diajukan oleh Hendra Rusliana ke Satreskrim Polres Bogor pada Selasa, 26 Mei 2026, sekitar pukul 15.28 WIB, mewakili sejumlah pemasok yang terlibat dalam program tersebut.

Para pemasok yang tergabung dalam laporan ini antara lain H. Badrudin Jaman sebagai penyedia beras, Arifin Yusuf yang memasok ayam dan telur, Erma Aprianti sebagai penyedia sembako, buah, dan sayur, serta Hendra Rusliana sendiri yang memasok kebutuhan operasional dapur lainnya.

Semua bahan yang dikirimkan telah digunakan untuk mendukung operasional dapur SPPG Leuwiliang 04 dan SPPG Pamijahan 04, dua lokasi utama dalam pelaksanaan program MBG di wilayah tersebut.

Namun hingga waktu pelaporan, tidak satu pun dari mereka menerima pembayaran atas barang dan jasa yang telah diserahkan secara bertahap.

Hendra menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi langsung dan penagihan berkali-kali kepada pihak yayasan, tetapi tidak ada respons konkret atau penyelesaian yang jelas.

BACA JUGA :  Pengungkapan Peredaran Tramadol Ilegal di Parung Panjang, Pedagang Nasi Goreng Diamankan

Karena tidak ada kepastian, mereka akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan perlindungan usaha.

Total nilai tagihan yang belum dibayar mencapai Rp387.391.955, yang merupakan akumulasi dari kebutuhan operasional selama periode tertentu di kedua dapur tersebut.

Angka ini dinilai sangat besar bagi para pemasok, terutama yang berstatus usaha kecil menengah, karena modal mereka tertahan tanpa kepastian pencairan.

Hendra menekankan bahwa persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek finansial, tetapi juga keberlangsungan usaha dan kepercayaan terhadap program pemerintah yang seharusnya transparan.

Para pelapor berharap proses hukum dapat berjalan cepat dan adil agar ada kejelasan hukum dan pelaku yang bertanggung jawab bisa diidentifikasi.

Saat ini, Polres Bogor telah menerima laporan tersebut dan masih dalam tahap pemeriksaan serta pengumpulan bukti untuk menentukan langkah selanjutnya.

Hingga kini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi mengenai status perkara atau apakah pihak terlapor telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

Perlu ditegaskan bahwa dugaan yang disampaikan dalam laporan ini masih bersifat klaim dari pelapor dan belum melalui proses persidangan.

Belum ada putusan hukum tetap yang menyatakan kesalahan pihak manapun, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung tinggi.

Kasus ini mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program bantuan sosial yang melibatkan dana publik.

Program Makan Bergizi Gratis seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat penerima manfaat, bukan sumber masalah bagi pelaku usaha yang turut serta mendukung pelaksanaannya.

BACA JUGA :  SIM Keliling Jakarta: Jangan Kena Tilang! Cek Jadwal 8 April 2026

Ke depan, diperlukan sistem pengawasan yang lebih ketat agar kejadian serupa tidak terulang di program-program lain di Kabupaten Bogor.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dari sumber resmi dan tidak terpancing oleh spekulasi yang belum terverifikasi.