Eventbogor.com – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Bogor, kali ini melibatkan aliran Sungai Cikalong di Kecamatan Cigudeg hingga Sungai Cidurian di Kecamatan Jasinga.
Pencemaran sungai di Bogor menjadi sorotan publik setelah kondisi air dilaporkan menghitam dan mengeluarkan bau menyengat yang merugikan ekosistem sekitar.
Kasus ini diduga kuat terkait dengan pembuangan limbah oleh perusahaan kelapa sawit milik BUMN yang beroperasi di wilayah hulu sungai.
Insiden yang terjadi berulang kali sejak Januari hingga Mei 2026 menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam pengawasan lingkungan hidup di tingkat daerah.
Organisasi kepemudaan setempat menyatakan keprihatinan mendalam dan menuntut langkah hukum tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan.
DPK KNPI Kecamatan Cigudeg dan Karang Taruna Cigudeg secara resmi menyatakan bahwa peristiwa ini bukan lagi insiden biasa, melainkan kejahatan lingkungan.
Ketua DPK KNPI Cigudeg, Wawan Darmawan, menegaskan bahwa pencemaran berulang ini tidak bisa dianggap sebagai musibah alam.
Menurutnya, ini adalah bentuk kelalaian atau bahkan kesengajaan yang harus diproses secara hukum.
Ade Permana, Ketua Karang Taruna Kecamatan Cigudeg, mendukung pernyataan tersebut dan menyerukan pertanggungjawaban korporasi yang terlibat.
Mereka mencatat bahwa air sungai berubah warna menjadi hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap yang menyengat hidung.
Kondisi ini kemudian diikuti dengan matinya sejumlah biota air, termasuk ikan-ikan yang hidup di sepanjang aliran sungai.
Temuan ini menunjukkan dampak nyata terhadap keberlangsungan ekosistem perairan dan mata pencaharian masyarakat lokal.
Dugaan kuat mengarah pada salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit milik Badan Usaha Milik Negara yang berlokasi di hulu sungai.
Perusahaan tersebut diduga membuang limbah cair tanpa melalui proses pengolahan yang sesuai standar lingkungan.
Insiden serupa pernah terjadi pada Januari dan April 2026, menunjukkan pola pelanggaran yang berulang dan minimnya efek jera.
Wawan Darmawan menilai, pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terkesan longgar dan tidak efektif.
Ia menyebut bahwa kejadian berulang ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku pencemaran bisa dikenai sanksi pidana.
Sanksi tersebut mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.
Kedua organisasi kepemudaan menuntut agar perusahaan yang terbukti melanggar segera diberhentikan operasionalnya secara sementara.
Mereka juga mendesak agar DLH Kabupaten Bogor dievaluasi menyeluruh atas kinerjanya dalam mengawasi industri berpotensi tinggi mencemari lingkungan.
Langkah pembekuan operasional dinilai penting untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap sumber daya air di wilayah Bogor bagian timur.
Selain itu, mereka meminta agar aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan Kejaksaan Negeri, segera membuka penyelidikan independen.
Investigasi harus dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak independen seperti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia atau akademisi lingkungan.
Masyarakat lokal juga perlu dilibatkan dalam proses monitoring dan pelaporan kondisi sungai secara berkala.
Transparansi data kualitas air menjadi kunci dalam memastikan akuntabilitas perusahaan dan instansi terkait.
Keberlanjutan ekosistem sungai tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari hak asasi lingkungan hidup warga.
Pencemaran sungai di Bogor harus menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih serius menjaga keberlanjutan lingkungan.
Langkah preventif harus diperkuat, termasuk penerapan sistem pemantauan real-time terhadap kualitas air di sungai-sungai rawan.
Teknologi sensor dan pelaporan digital bisa dimanfaatkan untuk mendeteksi dini potensi pencemaran dari industri sekitar.
Seluruh elemen masyarakat, terutama generasi muda, harus terus mengawal isu lingkungan ini agar tidak terus berulang.
Kasus Sungai Cikalong dan Cidurian harus menjadi momentum perbaikan sistem pengelolaan lingkungan di Kabupaten Bogor.
Tidak hanya menangani dampak, tetapi juga menyelesaikan akar permasalahan secara struktural dan hukum.
