Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor bersama Dinas Perhubungan tengah menyelesaikan finalisasi Peraturan Wali Kota terkait batas usia operasional angkutan kota.

Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam upaya modernisasi dan peningkatan kualitas layanan transportasi publik di Kota Hujan.

Perwali tersebut mengatur bahwa angkot dengan usia lebih dari 20 tahun tidak diperbolehkan beroperasi mulai 15 Juni 2026.

Penetapan tanggal tersebut memberikan waktu bagi para pemilik kendaraan dan sopir untuk melakukan penyesuaian secara bertahap.

Dinas Perhubungan Kota Bogor menyatakan bahwa kebijakan ini didasarkan pada aspek keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.

Kendaraan tua dinilai memiliki emisi gas buang yang tinggi serta tingkat risiko kecelakaan lebih besar dibanding unit yang lebih baru.

Pemerintah juga akan bekerja sama dengan pihak swasta dan koperasi angkutan untuk memfasilitasi program pemutakhiran armada.

Upaya ini termasuk pelibatan skema pembiayaan ringan dan insentif bagi pelaku usaha angkutan mikro.

Sejumlah uji coba program penggantian angkot telah dilakukan sejak awal 2025 di sejumlah trayek prioritas.

Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan dan kepuasan pengguna jasa transportasi umum.

Selain itu, integrasi dengan sistem transportasi digital juga menjadi bagian dari rencana besar transformasi angkot di Bogor.

Wali Kota Bogor menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar pembatasan, melainkan bagian dari visi kota berkelanjutan dan ramah lingkungan.

BACA JUGA :  Pondok Pesantren Nurul Iman Al Hasanah Bogor Bantah Tuduhan Intimidasi dan Penyekapan

Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah ini demi terciptanya ekosistem transportasi yang lebih aman dan efisien.

Sosialisasi masif akan digelar hingga Mei 2026 untuk memastikan seluruh stakeholder memahami aturan dan konsekuensinya.

Perwali ini juga menjadi acuan bagi pengembangan kebijakan serupa di wilayah lain di Jawa Barat.