Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor mulai menertibkan 1.700 angkutan kota (angkot) tua sebagai bagian dari program peremajaan armada transportasi umum.

Langkah ini diambil untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mengatasi persoalan kelebihan jumlah armada yang selama ini mengakibatkan kemacetan dan inefisiensi operasional.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, telah menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Angkutan Perkotaan yang menjadi dasar hukum penertiban dan revitalisasi angkot di wilayah Kota Bogor.

Perwali tersebut mengatur secara rinci mekanisme penghapusan angkot tua berusia di atas 15 tahun serta pembukaan kesempatan bagi operator untuk mengajukan penggantian kendaraan dengan unit baru yang lebih ramah lingkungan dan layak operasi.

Proses peremajaan akan dilakukan secara bertahap guna meminimalkan gangguan terhadap layanan transportasi sehari-hari dan memberikan waktu penyesuaian bagi para pengemudi serta pemilik trayek.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor juga tengah menyusun Surat Keputusan (SK) resmi yang akan membentuk tim khusus penertiban angkot tua.

Tim ini nantinya bertugas melakukan verifikasi armada, pendataan trayek, serta koordinasi dengan stakeholder terkait seperti Organda dan dinas terkait.

Menurut Kepala Dishub Kota Bogor, jumlah angkot yang beroperasi saat ini mencapai lebih dari 2.000 unit, padahal kebutuhan ideal hanya sekitar 1.200 unit sesuai kajian lalu lintas dan angkutan kota.

Kelebihan armada ini dinilai memperparah kemacetan di sejumlah ruas jalan protokol, terutama di kawasan pusat kota dan terminal.

BACA JUGA :  Warga Ciherang–Ciapus Gelar Aksi Damai Tuntut Perbaikan Jalan Rusak Parah

Peremajaan angkot juga sejalan dengan komitmen Pemkot Bogor dalam mendorong penggunaan kendaraan berbasis energi baru terbarukan (EBT), termasuk angkot listrik, di masa mendatang.

Meski demikian, pemerintah memastikan tidak akan serta-merta menarik semua angkot tua secara paksa tanpa solusi nyata bagi para sopir dan pemilik.

Kami ingin proses ini berjalan adil dan berkelanjutan, tidak hanya menertibkan tapi juga memberi alternatif bagi masyarakat yang bergantung pada angkot sebagai mata pencaharian, ujar Dedie A. Rachim.

Upaya ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi yang menilai peremajaan angkot merupakan langkah krusial dalam transformasi sistem transportasi perkotaan di Bogor.

Langkah ini juga diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan, keselamatan, dan keandalan moda transportasi publik bagi warga.

Selain penertiban, Pemkot Bogor juga berencana mengintegrasikan angkot dengan moda transportasi lain seperti Trans Pakuan dan jalur sepeda untuk menciptakan sistem multimoda yang lebih efisien.

Program ini direncanakan berlangsung hingga akhir 2026 dengan evaluasi berkala setiap tiga bulan sekali untuk memastikan capaian target sesuai rencana induk transportasi kota.

Dengan langkah strategis ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan ekosistem transportasi yang lebih tertib, modern, dan berkelanjutan demi kualitas hidup warga yang lebih baik.