Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor mengambil langkah tegas dengan memulai penertiban terhadap 1.700 angkutan kota (angkot) tua yang selama ini beroperasi di wilayahnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya peremajaan armada angkutan umum yang dinilai sudah tidak layak operasi dan berdampak pada kenyamanan serta keselamatan penumpang.
Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengelolaan angkutan perkotaan, yang menjadi dasar hukum dalam proses penertiban dan revitalisasi transportasi publik.
Perwali ini menjadi bagian dari strategi [Masukkan Keyword Utama] dalam menciptakan sistem transportasi yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan di Bogor.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor saat ini tengah menyelesaikan finalisasi Surat Keputusan (SK) yang mengatur mekanisme penertiban serta pembentukan tim khusus untuk menindaklanjuti implementasi peraturan tersebut.
Tim tersebut nantinya akan bertugas melakukan verifikasi armada, pendataan trayek, serta pengawasan terhadap operasional angkot yang tidak sesuai standar teknis.
Proses peremajaan angkot akan dibuka secara bertahap, mengingat kondisi kota yang mengalami kelebihan armada dibandingkan kebutuhan ideal menurut kajian Dishub.
Diperkirakan hanya sekitar 700 unit angkot yang dibutuhkan untuk melayani rute-rute strategis di Kota Bogor, sementara jumlah saat ini jauh melampaui angka tersebut.
Menurut Kepala Dishub Kota Bogor, Rahmat Hidayat, kelebihan armada berdampak pada kemacetan, persaingan tidak sehat antar sopir, serta penurunan pendapatan pengemudi karena penumpang tersebar.
Ia menjelaskan bahwa program peremajaan akan melibatkan para pemilik dan sopir angkot melalui skema insentif dan bantuan alih moda.
Para pengemudi angkot tua yang terdampak akan diberikan pelatihan dan kesempatan beralih ke moda transportasi modern seperti angkutan berbasis aplikasi atau angkot elektrik yang rencananya akan diuji coba tahun ini.
Program ini juga sejalan dengan komitmen Pemkot Bogor dalam mendukung pengurangan emisi karbon dan mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di sektor transportasi.
Masyarakat diharapkan dapat mendukung langkah ini dengan beralih menggunakan transportasi publik yang lebih terintegrasi dan andal.
Pemerintah juga membuka kanal aspirasi bagi para pelaku usaha angkutan untuk menyampaikan masukan dalam penyusunan kebijakan lanjutan terkait transformasi transportasi kota.
Dengan langkah strategis ini, Pemkot Bogor berupaya menciptakan ekosistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan, aman, dan menjamin kenyamanan bagi seluruh warga.
