Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor mulai menertibkan sekitar 1.700 angkutan kota (angkot) tua yang masih beroperasi di wilayahnya sebagai bagian dari program peremajaan transportasi umum tahun 2026.

Langkah ini didorong oleh komitmen untuk meningkatkan kualitas layanan publik sekaligus mengurangi kemacetan dan polusi udara di tengah kondisi armada yang melebihi kapasitas ideal.

Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim telah resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 tentang pengelolaan angkutan perkotaan, yang menjadi dasar hukum penertiban dan revitalisasi moda transportasi tradisional.

Perwali tersebut mengatur pembatasan usia operasional angkot maksimal 15 tahun, serta membuka peluang bagi pengemudi dan pemilik kendaraan untuk mengikuti program peremajaan secara bertahap.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor saat ini tengah menyusun Surat Keputusan (SK) final untuk membentuk tim khusus penertiban yang akan melakukan verifikasi teknis dan administrasi terhadap seluruh armada angkot yang masih aktif.

Tim ini nantinya bertugas menyeleksi kendaraan layak jalan, mengidentifikasi pelanggaran operasional, serta mendata pengemudi yang berhak mengikuti program penggantian unit angkot lama dengan unit baru yang lebih ramah lingkungan.

Program peremajaan tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap agar tidak mengganggu mata pencaharian para sopir dan pengelola angkot yang bergantung pada moda transportasi ini.

Upaya ini juga menjadi bagian dari strategi jangka panjang Kota Bogor dalam mewujudkan sistem transportasi berkelanjutan yang terintegrasi dengan moda lain seperti bus rapid transit (BRT) dan transportasi non-motorisasi.

BACA JUGA :  Musisi Acil Bimbo Meninggal di Usia 82 Tahun: Mengenang Legenda Bimbo

Sebelumnya, Dishub mencatat terdapat lebih dari 2.500 unit angkot beroperasi di Kota Bogor, padahal kebutuhan ideal hanya sekitar 800 unit sesuai kajian lalu lintas dan angkutan jalan.

Kelebihan armada ini dinilai turut menyumbang kemacetan, terutama di koridor utama seperti Jalan Otista, Juanda, dan Pajajaran.

Dengan adanya penertiban, diharapkan terjadi optimalisasi rute, peningkatan kenyamanan penumpang, serta penerapan standar keselamatan yang lebih ketat.

Pemerintah juga membuka dialog dengan para perwakilan sopir dan paguyuban angkot untuk memastikan kebijakan ini berjalan adil dan inklusif.

Seperti disampaikan oleh Kepala Dishub Kota Bogor, Eko Prabowo, bahwa pendekatan humanis menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan penertiban.

“Kami tidak ingin sekadar menertibkan, tapi juga memberi solusi nyata bagi para pelaku transportasi,” ujarnya.

Beberapa alternatif yang ditawarkan antara lain skema kredit ringan untuk pembelian kendaraan baru, pelatihan pengemudi, serta integrasi ke dalam sistem transportasi digital.

Langkah Kota Bogor ini sejalan dengan arahan Kementerian Perhubungan yang mendorong seluruh daerah untuk melakukan restrukturisasi angkutan umum berbasis pada efisiensi, keselamatan, dan keberlanjutan lingkungan.

Ke depan, Dishub berencana menguji coba armada angkot listrik di sejumlah rute prioritas sebagai bagian dari transformasi menuju transportasi hijau.

Masyarakat diimbau untuk mendukung program ini dengan beralih ke transportasi umum yang lebih modern dan andal.

Eventbogor.com – Dengan kolaborasi semua pihak, peremajaan angkot diharapkan menjadi langkah nyata dalam mewujudkan Kota Bogor yang lebih tertib, hijau, dan manusiawi dalam tata kelola transportasinya.

BACA JUGA :  May Day di Bogor: Bupati Rudy Apresiasi Buruh, Janji Permudah Investasi