Eventbogor.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor kembali menghadirkan layanan uji KIR keliling untuk mendukung kelayakan kendaraan bermotor di wilayah Bogor Barat.

Layanan ini merupakan bagian dari upaya strategis dalam mempermudah akses masyarakat terhadap uji berkala kendaraan, khususnya bagi pengguna kendaraan komersial dan operasional di wilayah Leuwiliang.

Program Uji KIR keliling berlangsung pada Selasa, 5 Mei 2026, di area UPT PPP Wilayah IV Leuwiliang, Kabupaten Bogor, tepatnya di Terminal Leuwiliang.

Eventbogor.com – Kegiatan ini dijadwalkan rutin setiap hari Selasa mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memungkinkan pemilik kendaraan merencanakan kedatangan sesuai waktu operasional.

Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Keliling hadir sebagai solusi praktis bagi masyarakat yang ingin menghindari antrean panjang di lokasi uji KIR tetap.

Dengan adanya layanan ini, Dishub Kabupaten Bogor berkomitmen meningkatkan kualitas dan keterjangkauan layanan publik di bidang transportasi.

Eventbogor.com – Setiap sesi layanan memiliki kuota terbatas sebanyak 35 unit kendaraan per hari untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan efisien dan akurat.

Seluruh kendaraan yang terdaftar akan melalui proses uji berkala secara menyeluruh dan selesai dalam satu hari kerja.

Eventbogor.com – Pemilik kendaraan diimbau datang lebih awal untuk memastikan mendapatkan slot sesuai kuota harian.

Uji KIR wajib diikuti oleh kendaraan yang digunakan untuk kegiatan komersial atau operasional, baik berpelat kuning maupun hitam.

BACA JUGA :  Bocah 9 Tahun Tewas Diduga Diserang Anjing Pemburu di Jasinga, Keluarga Minta Keadilan

Kendaraan tersebut meliputi taksi, travel, mobil sewa, angkot, bus, pikap, mobil boks, blind van, dump truck, truk tangki, dan mobil double cabin yang digunakan untuk usaha.

Eventbogor.com – Kendaraan gandeng dan tempelan juga termasuk dalam kategori wajib uji berkala sesuai regulasi yang berlaku.

Sementara itu, kendaraan pribadi yang digunakan untuk kepentingan non-komersial tidak diwajibkan mengikuti uji KIR.

Eventbogor.com – Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kewajiban uji berkala kendaraan bermotor.

Proses uji KIR mencakup pemeriksaan teknis menyeluruh terhadap sembilan komponen utama kendaraan.

Alin, penguji kendaraan dari UPUBKB Dishub Kabupaten Bogor, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memastikan keselamatan dan kelayakan kendaraan di jalan raya.

Pengujian ini bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi memenuhi standar keselamatan dan kelayakan di jalan.

Eventbogor.com – Komponen yang diperiksa antara lain emisi gas buang, fungsi klakson, kondisi lampu utama dan lampu rem, sistem kemudi, ban, sasis, rem, dan struktur bodi kendaraan.

Setiap item diperiksa secara ketat sesuai standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Eventbogor.com – Hasil pemeriksaan akan langsung diberikan, dan kendaraan yang lulus akan mendapatkan sertifikat uji layak jalan.

Selain pemeriksaan teknis, pemilik kendaraan wajib membawa dokumen administrasi pendukung.

Persyaratan tersebut meliputi smart card uji berkala, sertifikat uji kendaraan sebelumnya, fotokopi STNK, dan fotokopi KTP pemilik.

BACA JUGA :  Pedagang Siomay di Leuwiliang Bagikan 1.200 Porsi Gratis Saat Persib Menang

Eventbogor.com – Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar proses uji KIR dapat dilanjutkan.

Masyarakat disarankan menyiapkan dokumen dengan rapi untuk mempercepat proses pendaftaran dan verifikasi.

Eventbogor.com – Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan lokasi layanan uji KIR keliling dapat diperoleh melalui kanal resmi Dishub Kabupaten Bogor.

Layanan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemeliharaan kendaraan dan keselamatan berkendara.

Eventbogor.com – Dengan kendaraan yang teruji secara berkala, risiko kecelakaan lalu lintas akibat faktor teknis dapat ditekan secara signifikan.

Dishub Kabupaten Bogor terus berupaya memperluas jangkauan layanan untuk menjangkau lebih banyak masyarakat di tahun 2026 dan seterusnya.