Eventbogor.com – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat memutuskan untuk mengabulkan seluruh permohonan sengketa informasi publik yang diajukan oleh Hendra dan Sutiawan terhadap Pemerintah Desa Banyuasih, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Keputusan ini menegaskan pentingnya akses informasi publik sebagai hak konstitusional warga negara, khususnya dalam konteks transparansi pengelolaan anggaran desa.
Permohonan yang difokuskan pada pemberian Laporan Pertanggungjawaban APBDes tahun 2021, 2022, dan 2023 dinyatakan sah dan wajib dipenuhi oleh desa sesuai amar putusan.
Komisi Informasi menilai Pemerintah Desa Banyuasih gagal memenuhi kewajiban hukum dalam merespons permohonan informasi dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Putusan Sidang Ajudikasi Tegaskan Hak Warga Atas Informasi Publik
Majelis Komisioner membacakan putusan pada sidang ajudikasi yang digelar pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam amar putusannya, Pemerintah Desa Banyuasih secara resmi diperintahkan untuk menyerahkan dokumen LPJ APBDes Tahun Anggaran 2021 hingga 2023 tanpa syarat tambahan.
Hendra, salah satu pemohon, menyatakan bahwa putusan ini menjadi momentum penting dalam penguatan hak warga atas informasi publik.
“Perjuangan panjang kami sebagai warga negara untuk menggunakan hak konstitusional dalam memperoleh informasi publik akhirnya membuahkan hasil yang memuaskan,” kata Hendra usai sidang.
Permohonan Informasi Terbengkalai Picu Proses Hukum
Sengketa berawal dari permohonan informasi yang diajukan pada 24 Juni 2024 kepada Pemerintah Desa Banyuasih.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib merespons dalam waktu maksimal 10 hari kerja.
Namun hingga batas waktu berakhir, tidak ada jawaban tertulis maupun klarifikasi dari pihak desa.
Kondisi ini memaksa Hendra dan Sutiawan mengajukan keberatan secara formal pada 11 Juli 2024.
Pemdes Diminta Patuhi Kewajiban Transparansi
Sutiawan menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kewajiban hukum, bukan bentuk intervensi terhadap kinerja pemerintah desa.
“Transparansi pengelolaan anggaran pada badan publik, dalam hal ini pemerintah desa, merupakan kewajiban terhadap setiap warga negara,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa setiap warga yang mengajukan permohonan informasi sesuai aturan UU KIP berhak mendapatkan akses tanpa hambatan.
Sutiawan juga mengkritik sikap Pemerintah Desa Banyuasih yang dinilai tidak kooperatif selama proses persidangan di Komisi Informasi.
Dampak Putusan bagi Tata Kelola Desa di Jawa Barat
Putusan ini diharapkan menjadi preseden hukum yang mendorong desa lain untuk lebih proaktif dalam membuka informasi publik.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa badan publik tidak boleh mengabaikan kewajiban pelayanan informasi hanya karena alasan teknis atau administratif.
Keterbukaan informasi bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari akuntabilitas publik.
Ke depan, masyarakat diimbau untuk terus menggunakan haknya secara tertib dan berbasis hukum demi memperkuat demokrasi lokal.
