EventBogor.com – Jakarta kembali menjadi pusat perhatian bagi para pengendara kendaraan bermotor. Kabar gembira datang bagi mereka yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C-nya akan segera berakhir. Layanan SIM Keliling kembali hadir di berbagai lokasi strategis di Jakarta dan sekitarnya pada hari ini, 15 Januari 2026. Ini adalah kesempatan emas untuk memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor polisi.
Layanan SIM Keliling ini sangat penting bagi masyarakat. Mengapa demikian? Karena SIM merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap pengemudi. Tanpa SIM yang masih berlaku, pengendara bisa dikenakan sanksi tilang. Selain itu, perpanjangan SIM melalui layanan keliling juga memudahkan masyarakat, terutama mereka yang sibuk dengan aktivitas sehari-hari. Dengan adanya layanan ini, mereka bisa memperpanjang SIM di lokasi yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling
Layanan SIM Keliling ini biasanya beroperasi menggunakan mobil khusus yang mudah dikenali dengan tulisan ‘SIM Keliling’. Untuk hari ini, 15 Januari 2026, masyarakat diimbau untuk segera mencari tahu lokasi terdekat. Informasi jadwal dan lokasi biasanya diumumkan melalui media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya, seperti akun Instagram @TMCPoldaMetro. Dengan memantau akun tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi yang akurat dan ter-update.
Perlu diingat, jam operasional SIM Keliling bervariasi. Pada hari Senin hingga Sabtu, layanan ini biasanya buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Minggu, layanan beroperasi dengan jam yang lebih singkat, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Penting untuk datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di lokasi yang ramai.
Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM
Sebelum datang ke lokasi SIM Keliling, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon harus membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli yang masih berlaku. Selain itu, pemohon juga harus lulus uji kesehatan jasmani dan rohani. Uji simulator juga menjadi bagian dari proses perpanjangan. Terakhir, pemohon wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI. Untuk SIM C, biaya perpanjangannya adalah Rp100.000, sedangkan untuk SIM A adalah Rp120.000. Perlu diingat, harga ini berlaku per Februari 2025, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.
Tips Tambahan untuk Pengguna
Untuk mempercepat proses perpanjangan, ada beberapa tips yang bisa diikuti. Pertama, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum datang ke lokasi. Kedua, bawalah alat tulis sendiri untuk mengisi formulir. Ketiga, datanglah lebih awal untuk menghindari antrean. Keempat, selalu patuhi protokol kesehatan yang berlaku. Dengan mengikuti tips ini, proses perpanjangan SIM akan menjadi lebih lancar dan efisien.
Perlu dicatat, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C. Pemohon yang ingin membuat SIM baru atau melakukan perubahan data harus datang langsung ke kantor Satpas atau gerai SIM. Jangan lupa, perpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang dan tetap bisa berkendara dengan aman dan nyaman.