EventBogor.com – Jakarta kembali menyapa warga dengan informasi penting seputar layanan publik. Bagi Anda yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A atau C dan masa berlakunya akan segera berakhir, jangan sampai terlewatkan informasi mengenai jadwal SIM Keliling di Jakarta hari ini, Senin, 12 Januari 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus repot datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling memang menjadi pilihan favorit. Selain efisien, lokasi-lokasi SIM Keliling juga mudah dijangkau. Namun, ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. Artikel ini akan merangkum informasi lengkap mengenai jadwal, persyaratan, serta tips agar Anda tidak perlu menunggu terlalu lama.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta
Layanan SIM Keliling di Jakarta beroperasi setiap hari Senin hingga Minggu, kecuali pada hari libur nasional atau cuti bersama. Jadwal operasionalnya pun berbeda-beda setiap harinya. Untuk hari Senin hingga Sabtu, layanan ini mulai beroperasi pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sementara itu, pada hari Minggu, layanan SIM Keliling hanya buka setengah hari, yaitu mulai pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB. Perlu diingat, jadwal ini sangat penting untuk diperhatikan agar Anda tidak datang terlambat dan terpaksa kembali di lain waktu.
Lokasi SIM Keliling biasanya berlokasi di tempat-tempat strategis di Jakarta yang mudah dijangkau. Informasi mengenai lokasi SIM Keliling biasanya diumumkan melalui akun media sosial resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) atau melalui pengumuman di lokasi-lokasi strategis. Untuk itu, selalu pantau informasi terbaru agar tidak ketinggalan informasi.
Persyaratan Perpanjangan SIM
Sebelum Anda memutuskan untuk memperpanjang SIM, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Pertama, Anda harus membawa fotokopi e-KTP dan SIM asli. Pastikan dokumen-dokumen tersebut dalam kondisi baik dan mudah dibaca. Selain itu, Anda juga harus lulus uji kesehatan jasmani dan rohani. Uji ini biasanya dilakukan di lokasi SIM Keliling atau di tempat yang telah ditentukan. Selanjutnya, Anda akan mengikuti uji simulator, membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BRI untuk uji simulator dan perpanjangan SIM.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp100.000 per Februari 2025, sementara untuk SIM A sebesar Rp120.000. Pastikan Anda menyiapkan biaya tersebut sebelum datang ke lokasi SIM Keliling.
Tips Agar Proses Perpanjangan SIM Lancar
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, ada beberapa tips yang bisa Anda terapkan. Pertama, datanglah lebih awal. Antrean di layanan SIM Keliling biasanya cukup panjang, terutama di akhir pekan atau saat jam sibuk. Dengan datang lebih awal, Anda bisa menghemat waktu dan menghindari antrean panjang. Kedua, bawalah alat tulis sendiri. Hal ini penting karena Anda perlu mengisi formulir perpanjangan SIM di lokasi. Dengan membawa alat tulis sendiri, Anda tidak perlu repot mencari pinjaman atau menunggu giliran. Terakhir, pastikan SIM Anda belum melewati masa berlaku. Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masa berlakunya belum habis.
Dengan informasi lengkap ini, diharapkan Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik sebelum memperpanjang SIM di layanan SIM Keliling. Ingat, SIM yang masih berlaku adalah bukti legalitas Anda dalam berkendara. Jangan sampai kelalaian kecil berakibat pada masalah besar di kemudian hari. Selalu perbarui informasi dan patuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.