Eventbogor.com – Buya Yahya angkat bicara soal boleh tidaknya berkurban Idul Adha 2026 untuk orang yang telah meninggal dunia.

Sebagai salah satu ibadah yang sangat dianjurkan, kurban dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha sebagai bentuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT.

Idul Adha 1447 H, menurut kalender Hijriah resmi Kementerian Agama RI, diprediksi jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, dengan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban pada 10 Dzulhijjah.

Meski rutinitas berkurban sudah umum dilakukan, masih banyak pertanyaan muncul di kalangan umat, terutama terkait apakah boleh menyalurkan kurban atas nama seseorang yang sudah tiada.

Buya Yahya, melalui unggahan di akun Instagram @buyayahya_albahjah, memberikan penjelasan tegas mengenai hukum berkurban untuk orang tua atau kerabat yang telah meninggal.

Menurutnya, pada dasarnya ibadah kurban adalah untuk orang yang masih hidup, baik untuk diri sendiri maupun anggota keluarga yang masih berada di dunia.

“Kurban itu pada prinsipnya dilakukan oleh orang hidup, untuk orang hidup,” ujar Buya Yahya, dikutip pada Kamis, 7 Mei 2026.

Ia mencontohkan, seseorang bisa berkurban untuk dirinya sendiri, anaknya, atau kerabat dekat yang masih hidup sebagai bentuk sedekah dan ketakwaan.

Namun, Buya Yahya juga membuka ruang khusus dalam kasus tertentu, yaitu jika almarhum sebelum wafat pernah berwasiat agar disembelihkan hewan kurban atas namanya.

BACA JUGA :  CEO Japan Airlines Rela Potong Gaji dan Naik Bus Umum Demi Selamatkan Perusahaan dari Krisis

“Kalau dia berwasiat sebelum meninggal, misalnya minta disembelehkan kambing saat Idul Adha, maka wasiat itu harus dipenuhi,” jelasnya.

Artinya, kurban untuk orang meninggal diperbolehkan, tapi hanya dalam konteks pelaksanaan wasiat, bukan semata-mata inisiatif keluarga tanpa dasar.

Hal ini sejalan dengan prinsip syariah bahwa wasiat yang sah harus dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan hukum Islam.

Dengan begitu, umat Islam yang ingin berkurban atas nama almarhum orang tua atau anggota keluarga harus memastikan ada dasar wasiat yang jelas.

Jika tidak, lebih baik menyalurkan sedekah atau doa sebagai bentuk penghormatan, karena pahala dari amal tersebut tetap bisa sampai kepada almarhum.

Buya Yahya menekankan pentingnya memahami hukum agama secara benar agar ibadah yang dilakukan tidak hanya bernilai ritual, tapi juga memiliki dasar yang kuat di hadapan Allah SWT.

Bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam kurban tahun 2026, kini banyak lembaga seperti Baznas dan Dompet Dhuafa menyediakan layanan kurban online yang praktis dan terpercaya.

Langkah ini memudahkan umat untuk menyalurkan ibadah kurban, baik untuk diri sendiri, keluarga, maupun dalam konteks pelaksanaan wasiat.

Yang terpenting, niat harus lurus dan pelaksanaan sesuai dengan tuntunan syariat agar ibadah kurban benar-benar bermakna.