Eventbogor.com – Menjelang Idul Adha 1447 H yang diperkirakan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026, banyak umat Islam mulai mempertanyakan hukum berkurban, terutama bagi mereka yang pernah bernazar.
Kurban sendiri merupakan ibadah yang sangat dianjurkan di hari raya kurban, sebagai bentuk meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS kepada Allah SWT.
Ibadah ini biasanya dilakukan oleh muslim yang masih hidup dan memiliki kemampuan finansial, baik dalam bentuk kambing, sapi, maupun unta.
Namun, bagaimana hukumnya jika seseorang berkurban karena nazar? Pertanyaan ini dijawab langsung oleh Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang diunggah di kanal YouTube resminya, Minggu, 10 Mei 2026.
Menurut Buya Yahya, jika seseorang telah bernazar untuk berkurban, maka hukumnya berubah dari sunnah menjadi wajib.
Nazar sendiri adalah janji seorang muslim kepada Allah SWT untuk melakukan suatu ibadah jika keinginannya terkabul, seperti sembuh dari sakit atau diberi rezeki tertentu.
Janji seperti ini, begitu diucapkan dengan sengaja dan sadar, maka menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.
Dalam mazhab Syafi’i, yang banyak dianut di Indonesia, nazar berkurban membuat ibadah tersebut wajib hukumnya.
Buya Yahya menjelaskan, ada dua jenis nazar yang berkaitan dengan kurban.
Jenis pertama, seseorang berkata, “Kalau saya sembuh dari sakit, saya akan berkurban.” Maka saat kesembuhan itu datang, berkurban menjadi wajib baginya.