Eventbogor.com – Dorongan terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan semakin menguat di tahun 2026.

Integrasi [Masukkan Keyword Utama] menjadi penting dalam upaya memastikan keberlangsungan hak hukum dan budaya komunitas adat di wilayah Bogor Barat.

Tekanan ini datang dari aktivis Bogor Barat sekaligus perwakilan Forum Komunikasi Bumi Putra, Bram Suryadi, yang menilai bahwa masyarakat adat masih berada dalam posisi rentan akibat ketiadaan payung hukum yang jelas.

Tanpa kepastian status dari pemerintah daerah, hak atas wilayah adat sulit dipertahankan dan berisiko tergerus oleh aktivitas pembangunan atau klaim pihak lain.

Bram menekankan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat adat tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara.

Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya advokasi terhadap keberadaan komunitas adat di wilayahnya.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa jumlah komunitas adat Kasepuhan di Bogor Barat jauh lebih banyak dibandingkan data resmi pemerintah.

Banyak komunitas yang masih aktif menjaga tradisi leluhur secara turun-temurun, namun belum tercatat secara formal.

Di Kecamatan Nanggung, terdapat tiga komunitas Kasepuhan, yaitu Jatake Nutug, Parigi, dan Malasari.

Sementara di Kecamatan Sukajaya ditemukan komunitas Cipatat Kolot, Sihuut, dan Urug yang juga memiliki struktur sosial dan adat yang kuat.

BACA JUGA :  Katulampa Siaga 3, Jakarta Waspada: Banjir Mengintai, Apa yang Harus Anda Lakukan?

Keberadaan masyarakat adat juga teridentifikasi di wilayah Leuwiliang dan Pamijahan, meskipun sebagian besar belum masuk dalam pendataan resmi.

Hal ini menunjukkan bahwa pemetaan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor masih belum komprehensif.

Hingga tahun 2024, pemerintah daerah baru mengakui dua komunitas adat, yaitu Kasepuhan Urug dan Malasari.

Perbedaan data antara temuan lapangan dan catatan resmi menjadi bukti kurangnya pendekatan partisipatif dalam pendataan masyarakat adat.

Bram menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki pemahaman yang akurat mengenai jumlah dan sebaran komunitas adat di wilayahnya.

Data yang lengkap menjadi syarat utama agar perlindungan hukum dapat diberikan secara efektif dan merata.

Peraturan daerah diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat adat.

Hal ini mencakup mekanisme pengakuan kampung adat, penetapan batas wilayah tradisional, hingga penyelesaian sengketa lahan yang sering terjadi di lapangan.

Raperda ini juga dapat mencegah konflik horizontal antara komunitas adat dan pihak pengembang atau investor.

Menurut Bram, peraturan daerah bukan hanya soal pengakuan, tetapi juga soal pemberdayaan dan keberlanjutan budaya lokal.

Ia menilai Raperda dapat menjadi solusi atas berbagai persoalan struktural yang selama ini dihadapi masyarakat adat.

Upaya ini juga sejalan dengan komitmen Rudy Susmanto yang sebelumnya menyatakan dukungan terhadap perlindungan masyarakat adat.

Dukungan politik dari tokoh daerah diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan Raperda ini di DPRD Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  PJU Mati di Bogor Barat, Jalur Nasional Gelap Gulita Akibat Tunggakan Listrik

Pengesahan Raperda di tahun 2026 diharapkan menjadi langkah nyata dalam memperkuat hak-hak masyarakat adat di Bogor.

Langkah ini juga sejalan dengan prinsip otonomi daerah dan penghormatan terhadap keberagaman budaya di Indonesia.

Keterlibatan masyarakat adat dalam proses perumusan kebijakan harus menjadi prioritas agar hasilnya benar-benar relevan dan berkeadilan.

Pemerintah daerah didorong untuk segera menindaklanjuti temuan lapangan dengan melakukan verifikasi dan validasi data secara menyeluruh.

Langkah tersebut menjadi dasar bagi pengembangan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan.

Komunitas adat Kasepuhan bukan hanya bagian dari sejarah Bogor, tetapi juga aktor penting dalam pelestarian lingkungan dan kearifan lokal.

Dengan pengakuan resmi, mereka dapat lebih leluasa mengelola sumber daya alam berdasarkan hukum adat yang telah turun temurun.

Pengesahan Raperda diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat identitas dan hak masyarakat adat di Kabupaten Bogor.

Upaya ini juga dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menangani isu masyarakat adat secara holistik.