Eventbogor.com – Dorongan terhadap Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan semakin menguat di tahun 2026.
Integrasi [Masukkan Keyword Utama] menjadi penting dalam upaya memastikan keberlangsungan hak hukum dan budaya komunitas adat di wilayah Bogor Barat.
Tekanan ini datang dari aktivis Bogor Barat sekaligus perwakilan Forum Komunikasi Bumi Putra, Bram Suryadi, yang menilai bahwa masyarakat adat masih berada dalam posisi rentan akibat ketiadaan payung hukum yang jelas.
Tanpa kepastian status dari pemerintah daerah, hak atas wilayah adat sulit dipertahankan dan berisiko tergerus oleh aktivitas pembangunan atau klaim pihak lain.
Bram menekankan bahwa tanpa dasar hukum yang kuat, masyarakat adat tidak akan mendapatkan perlindungan yang memadai dari negara.
Ia menyampaikan hal tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu, 6 Mei 2026, sebagai bagian dari upaya advokasi terhadap keberadaan komunitas adat di wilayahnya.
Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa jumlah komunitas adat Kasepuhan di Bogor Barat jauh lebih banyak dibandingkan data resmi pemerintah.
Banyak komunitas yang masih aktif menjaga tradisi leluhur secara turun-temurun, namun belum tercatat secara formal.
Di Kecamatan Nanggung, terdapat tiga komunitas Kasepuhan, yaitu Jatake Nutug, Parigi, dan Malasari.
Sementara di Kecamatan Sukajaya ditemukan komunitas Cipatat Kolot, Sihuut, dan Urug yang juga memiliki struktur sosial dan adat yang kuat.
