Eventbogor.com – Aksi damai digelar oleh sejumlah wali murid dan warga di halaman Kantor Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, pada Kamis (21/5/2026), sebagai respons atas dugaan pungutan liar dan praktik intimidasi di SMPN 1 Rancabungur.

Permasalahan ini menjadi sorotan publik setelah para orang tua murid menyampaikan kegelisahan terkait pungutan yang dinilai tidak transparan serta perlakuan tidak adil terhadap siswa.

Keberadaan [Masukkan Keyword Utama] menjadi fokus utama dalam aksi tersebut, mengingat dampaknya terhadap kenyamanan dan hak pendidikan peserta didik.

Peserta aksi menuntut kepala sekolah hadir langsung untuk memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang di masyarakat.

Dalam orasinya, massa menekankan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan sekolah negeri.

Pihak Kecamatan Rancabungur merespons cepat dengan memfasilitasi pertemuan antara perwakilan wali murid dan pihak sekolah.

Forum diskusi dihadiri oleh Kepala SMPN 1 Rancabungur, Drs. Khodijah, Ketua Komite Sekolah Aang Syahbana, perwakilan LBH PGRI Nurdin Ruhendi, Camat Rancabungur Dita Aprilia, serta unsur dari Polsek, Koramil, dan Satpol PP.

Pertemuan berlangsung secara terbuka dan cukup intens, dengan suasana tetap kondusif sepanjang proses dialog.

Perwakilan wali murid, Nuryansyah, menyampaikan sejumlah poin krusial terkait dugaan pungli yang meliputi pembelian seragam, dana pembangunan masjid, iuran kurban, hingga biaya ETP dengan nominal yang dirasa memberatkan.

Ia juga menunjukkan bukti-bukti dokumentasi sebagai pendukung pernyataan yang disampaikan.

BACA JUGA :  Digerebek! Polsek Gunung Putri Bekuk Komplotan Judi Kartu, Uang 2 Juta Disita

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah Khodijah membantah secara tegas seluruh tuduhan yang dilayangkan.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada praktik pungutan liar di SMPN 1 Rancabungur selama kepemimpinannya.

Khodijah juga menyanggah adanya intimidasi, kekerasan fisik, maupun verbal terhadap siswa.

Semua kegiatan penggalangan dana yang disebutkan, menurutnya, bersifat sukarela dan telah melalui mekanisme komite sekolah.

Camat Rancabungur, Dita Aprilia, menyampaikan hasil sementara dari pertemuan bahwa tidak ditemukan indikasi pelanggaran sesuai penjelasan pihak sekolah.

Menurut Dita, semua kegiatan yang dilakukan pihak sekolah telah melalui prosedur dan tidak memaksa wali murid untuk membayar.

Meskipun demikian, perwakilan wali murid tetap menyampaikan tuntutan agar kepala sekolah mengundurkan diri dari jabatannya.

Mereka menilai bahwa kondisi kepercayaan antara orang tua murid dan pihak sekolah telah rusak.

Khodijah merespons dengan menyatakan bahwa keputusan pencopotan jabatan berada di luar kewenangannya.

Ia menekankan bahwa proses mutasi atau penggantian kepala sekolah merupakan kewenangan Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.

Hingga akhir audiensi, tidak ada kesepakatan final yang dicapai, namun pihak kecamatan berkomitmen untuk meneruskan hasil pertemuan ke instansi terkait.

Wali murid juga menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada respons konkret dari dinas pendidikan.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pendidikan di tingkat sekolah negeri.

Ke depan, diperlukan sistem pelaporan yang lebih transparan dan partisipatif agar konflik serupa dapat dicegah sejak dini.

BACA JUGA :  Sastra Winara Tegaskan Pancasila Jadi Fondasi Pembangunan Kabupaten Bogor

Isu [Masukkan Keyword Utama] di SMPN 1 Rancabungur diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi manajemen sekolah dan dinas terkait.

Pendidikan berkualitas harus dibangun atas dasar kepercayaan, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi.