Eventbogor.com – Dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, kembali menjadi sorotan publik pada 2026.
Proyek infrastruktur yang seharusnya menjadi simbol pemerataan pendidikan ini diduga mengalami sejumlah penyimpangan, mulai dari transparansi hingga perlindungan tenaga kerja.
Temuan ini diungkap oleh Ketua LSM Gerakan Nasional Pajajaran (Genpar), Sambas Alamsyah, yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk kedua kalinya pada Kamis (30/4/2026).
Sidak dilakukan menyusul sejumlah aduan dari pekerja dan warga sekitar terkait kondisi pelaksanaan proyek di Desa Sipak.
Salah satu temuan utama dalam inspeksi awal maupun lanjutan adalah tidak adanya papan informasi proyek di lokasi.
Papan proyek merupakan kewajiban administratif dalam setiap proyek yang dibiayai oleh anggaran negara sesuai prinsip transparansi publik.
Padahal, proyek ini dimulai sejak Desember 2025 dengan target penyelesaian pada akhir April 2026.
Namun, progres fisik pembangunan dinilai tertinggal jauh dari jadwal yang ditetapkan.
Seorang pekerja yang telah bekerja selama dua bulan di lokasi mengaku tidak pernah melihat papan proyek selama bertugas.
Ia juga menyebutkan bahwa sekitar 400 pekerja dilibatkan dalam proyek tersebut.
Selain persoalan transparansi, Sambas Alamsyah menyoroti aspek perlindungan tenaga kerja yang diduga tidak terpenuhi.
Salah satunya adalah kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial, khususnya BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, jika pekerja tidak terdaftar dalam BPJS, maka risiko kecelakaan kerja tidak akan ditanggung oleh sistem perlindungan negara.
Pertanyaan ini menjadi penting mengingat tingginya intensitas pekerjaan konstruksi yang berpotensi membahayakan keselamatan.
Kondisi tempat tinggal (mes) pekerja juga menjadi sorotan tajam.
Sejumlah pekerja mengeluhkan ketersediaan air bersih yang sangat minim.
Salah satu pekerja menyatakan bahwa air di mes tidak layak untuk mandi, apalagi dikonsumsi.
Akibatnya, banyak pekerja memilih untuk menyewa tempat tinggal di luar lokasi demi kebutuhan dasar yang layak.
Ini menunjukkan adanya kegagalan dalam penyediaan fasilitas pendukung yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengelola proyek.
Situasi ini diperparah dengan terjadinya aksi unjuk rasa oleh pekerja pada 26 April 2026.
Mereka menuntut pembayaran gaji yang tertunda selama dua minggu.
Pembayaran baru dilakukan setelah aksi tersebut digelar, menimbulkan pertanyaan serius terhadap manajemen keuangan proyek.
Secara regulasi, proyek Sekolah Rakyat seharusnya mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 120 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur tentang penyelenggaraan proyek publik dengan prinsip akuntabilitas dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, Peraturan Menteri Sosial Nomor 7 Tahun 2025 juga menekankan perlindungan terhadap tenaga kerja dalam proyek-proyek strategis nasional.
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum yang seharusnya dipatuhi oleh pelaksana proyek.
Temuan di lapangan menunjukkan indikasi kuat ketidakpatuhan terhadap kerangka hukum tersebut.
LSM Genpar berencana melaporkan temuan ini kepada instansi terkait, termasuk Dinas Pendidikan dan Satgas Pengawasan Proyek Pemerintah.
Tujuannya adalah agar dilakukan audit mendalam terhadap pengelolaan proyek, baik dari sisi anggaran maupun pelaksanaan teknis.
Masyarakat juga berhak mengetahui sumber dana, nilai kontrak, serta nama pihak pelaksana yang bertanggung jawab.
Proyek Sekolah Rakyat sejatinya dibangun untuk mendukung akses pendidikan di wilayah terpencil.
Keberadaannya diharapkan mampu menurunkan angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Namun, jika pelaksanaannya sarat dengan masalah, maka tujuan mulia tersebut justru bisa terganggu.
Ke depan, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas utama dalam setiap proyek publik.
Partisipasi aktif masyarakat sipil dan media juga penting untuk mengawal agar anggaran negara digunakan secara efektif dan tepat sasaran.
Pengawasan yang ketat akan mencegah terjadinya penyimpangan serupa di masa depan.
Proyek di Jasinga menjadi contoh bahwa pembangunan infrastruktur tidak hanya tentang fisik gedung, tetapi juga tentang integritas pelaksanaan dan perlakuan terhadap manusia di dalamnya.
