Eventbogor.com – Polemik agraria yang melibatkan petani penggarap dan PT BSS di Kecamatan Cijeruk serta Kecamatan Cigombong terus memicu perhatian luas di tahun 2026.

Isu ini tidak hanya menyangkut sengketa lahan, tetapi juga berkaitan erat dengan upaya pelestarian kawasan hutan Gunung Salak sebagai penyangga lingkungan strategis di Kabupaten Bogor.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan kesiapan untuk turun tangan dalam menangani konflik agraria tersebut, dengan fokus pada penertiban praktik makelar tanah yang merugikan negara.

Kasus ini menjadi sorotan karena diduga melibatkan alih fungsi lahan garapan menjadi kawasan properti, terutama pembangunan villa ilegal di kawasan hutan lindung.

Anggota Komisi 4 DPRD Provinsi Jawa Barat, Samsul Hidayat, mengatakan bahwa Pemprov Jabar akan mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang mengeksploitasi kawasan hutan untuk keuntungan pribadi.

Menurutnya, penataan dan perlindungan kawasan hutan menjadi prioritas utama di bawah kepemimpinan Gubernur Dedi Mulyadi.

Kawasan hutan harus tetap berfungsi sebagai resapan air dan penahan erosi, bukan dialihkan menjadi bangunan komersial seperti villa atau perumahan.

Samsul menekankan bahwa perubahan fungsi hutan secara ilegal dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir yang membahayakan masyarakat sekitar.

Pihaknya mencatat maraknya praktik perantara tanah yang menjual lahan garapan kepada pengusaha properti untuk kemudian dibangun fasilitas wisata.

Praktik ini dinilai merugikan negara karena mengabaikan aturan tata ruang dan merusak ekosistem hutan yang dilindungi.

BACA JUGA :  Upaya Pemprov Jabar Atasi Krisis Sampah dengan Reaktivasi Zona di TPA Sarimukti

Para makelar tanah disebut sengaja memanfaatkan ketidakjelasan status lahan untuk menarik investor tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan.

Samsul menegaskan bahwa petani penggarap lokal tidak menjadi target penertiban selama mereka menggarap lahan secara sah dan tidak memperjualbelikannya.

Masyarakat adat dan petani tradisional diperbolehkan melanjutkan aktivitas pertanian asalkan tidak melanggar regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pemerintah juga mengimbau agar masyarakat tidak tergiur menjual lahan garapan kepada pengembang villa yang berpotensi menimbulkan konflik hukum.

Langkah intervensi Pemprov Jabar diharapkan dapat menyelesaikan akar masalah, bukan hanya gejala sengketa lahan semata.

Pendekatan yang diambil akan menggabungkan aspek hukum, lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal secara berkelanjutan.

Keberlanjutan kawasan Gunung Salak menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta.

Upaya penertiban makelar tanah diharapkan dapat mencegah eksploitasi sumber daya alam secara ilegal di masa depan.

Pemerintah juga akan bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk verifikasi status lahan dan penegakan hukum yang adil.

Transparansi dalam penanganan konflik agraria ini menjadi kunci untuk membangun kepercayaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.