Eventbogor.com – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Lingkungan Hidup mengambil langkah cepat menyusul laporan perubahan warna air Sungai Cidurian di Kecamatan Jasinga menjadi hitam pada 16 April 2026.

Kejadian ini memicu kekhawatiran masyarakat setempat yang mencurigai adanya pencemaran limbah dari aktivitas pengolahan kelapa sawit di sekitar sungai.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor segera melakukan pengawasan insidental dan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab pasti perubahan kualitas air di Sungai Cidurian.

Temuan sementara menunjukkan bahwa longsoran di area eks kolam AMP 1 berkontribusi terhadap perubahan kondisi air, terutama saat curah hujan tinggi menyebabkan luapan material ke aliran sungai.

DLH tidak menemukan bukti langsung pencemaran limbah industri kelapa sawit, namun tetap mengedepankan prinsip pencegahan dan kewaspadaan lingkungan.

Sebagai bagian dari upaya mitigasi, DLH memasang papan peringatan resmi bertuliskan ‘Area ini dalam pengawasan PPLH’ di sekitar lokasi kejadian.

Pemasangan rambu tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah aktivitas yang berpotensi memperparah kondisi lingkungan.

Eks kolam AMP 1 secara resmi diwajibkan untuk ditutup guna mencegah risiko luapan lebih lanjut ke sistem perairan Sungai Cidurian.

Pemerintah daerah juga mengimbau seluruh pihak terkait, termasuk pengelola lahan dan masyarakat sekitar, untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lokasi.

Kerja sama antarinstansi dan partisipasi publik dinilai penting dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di kawasan rawan bencana dan ekologis.

BACA JUGA :  Hari Internasional untuk Penghapusan Senjata Nuklir: Saatnya Dunia Tanpa Ancaman Nuklir

Pengawasan terhadap kondisi air Sungai Cidurian akan terus dilakukan secara berkala oleh tim DLH Kabupaten Bogor.

Pemantauan ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi dampak lingkungan yang lebih luas akibat faktor alam maupun aktivitas manusia.

Seluruh penanganan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup yang berlaku hingga tahun 2026.

Informasi terkini mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui kanal resmi Instagram @LAPOR_PAKBUPATI pada 21 Mei 2026.

Masyarakat dihimbau untuk tetap tenang namun waspada, serta melaporkan setiap perubahan kondisi lingkungan secara langsung kepada pihak berwenang.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Bogor dalam menangani isu lingkungan secara transparan dan responsif.

Dinas Lingkungan Hidup terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat dan aktivis lingkungan.

Langkah-langkah yang diambil diharapkan dapat menjadi contoh penanganan insiden lingkungan yang cepat, terukur, dan berbasis data lapangan.