Eventbogor.com – Advokat Nurdin Ruhendi, putra daerah Cigudeg, memberikan apresiasi terhadap langkah Polres Bogor yang telah menetapkan tersangka dalam kasus kematian bocah berusia 9 tahun di Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Peristiwa tersebut diduga kuat terkait serangan anjing pemburu milik tersangka, yang berujung pada hilangnya nyawa Muhammad Adebaran Musafa.

Nurdin Ruhendi menekankan pentingnya proses hukum yang adil dan komprehensif demi mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Ia mendorong agar pelaku tidak hanya dijerat pasal kelalaian, tetapi juga dikenakan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kasus kematian bocah di Jasinga Bogor menjadi sorotan publik sebagai momentum untuk memperkuat penegakan hukum terhadap kekerasan yang melibatkan anak.

Penerapan [Masukkan Keyword Utama] dalam kasus ini dinilai krusial agar hukuman yang dijatuhkan sepadan dengan dampak yang ditimbulkan.

Nurdin menyatakan bahwa pasal berlapis diperlukan untuk memberikan efek jera dan menegaskan komitmen hukum terhadap perlindungan anak.

“Pelaku sudah diamankan di Polres Bogor, namun harapan kami bahwa pelaku harus dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak,” ujar Nurdin, Selasa (9/6).

Menurutnya, dengan penerapan pasal berlapis, hukuman yang diberikan akan lebih setimpal dengan kehilangan nyawa seorang anak akibat kelalaian pemilik hewan buas.

“Sehingga dengan pasal berlapis ini pelaku dapat dijerat dengan hukuman yang setimpal dengan hilangnya nyawa anak oleh hewan pemburu,” katanya.

BACA JUGA :  Ramadan di Blok M: Kupu-Kupu Malam dan Ritme Kota yang Tak Pernah Mati

Nurdin juga menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban.

Ia berharap keluarga diberikan ketabahan menghadapi musibah yang merenggut generasi muda tersebut.

Sementara itu, Kasat PPA Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi bahwa pemilik anjing berinisial Y telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi dari lokasi kejadian.

“Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka,” kata Silfi, Senin (8/6).

Pihak kepolisian juga menemukan empat ekor anjing pemburu milik tersangka dalam keadaan mati lemas di dalam kendaraan.

Temuan tersebut terjadi saat tersangka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Jasinga.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua di antaranya ditemukan memiliki bercak darah di bagian mulut.

Bercak darah tersebut diduga kuat berkaitan dengan korban dan masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 474 ayat (3) dan/atau Pasal 336 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana kelalaian yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi secara adil dan transparan.

Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam pengawasan hewan peliharaan, terutama yang berpotensi membahayakan.

Publik menuntut akuntabilitas penuh, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan maksimal.

BACA JUGA :  Tumpukan Sampah di Penjaringan: Jakarta Tancap Gas, Target Rampung Hari Ini

Pemerintah daerah dan lembaga terkait diminta meningkatkan sosialisasi terkait tanggung jawab pemilik hewan dan pencegahan kejadian serupa di masa depan.