Eventbogor.com – Kunjungan kuasa hukum tersangka dalam kasus kematian Muhammad Adebaran Musafa (9) ke rumah duka di Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi bagian dari proses rekonsiliasi pasca-perdamaian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Kasus kematian bocah akibat serangan anjing pemburu ini telah menarik perhatian publik luas sejak kejadian pada 7 Juni 2026 di kawasan hutan Kecamatan Jasinga.
Pada Jumat (19/6/2026), Afdhal Muhammad, kuasa hukum tersangka, bersama perwakilan Porbi mendatangi kediaman Soleh, ayah korban, untuk mempererat hubungan dan menyampaikan empati secara langsung.
Tujuan utama kunjungan ini adalah memperkuat ikatan silaturahmi dan menindaklanjuti perdamaian yang sebelumnya telah disepakati di Polres Bogor pada 10 Juni 2026.
Afdhal menyatakan bahwa pertemuan tersebut berlangsung dengan suasana yang terbuka dan penuh kekeluargaan.
Alhamdulillah pada sore ini kami dapat bersilaturahmi langsung ke rumah Pak Soleh.
Kedatangan kami adalah tindak lanjut dari perdamaian yang sudah dilakukan antara keluarga korban dengan ayah kandung korban.
Kami berempati, bersimpati, dan alhamdulillah diterima dengan baik, ujar Afdhal.
Proses perdamaian sebelumnya melibatkan penandatanganan dokumen oleh kedua pihak serta pengajuan permohonan mediasi dan pencabutan laporan ke pihak kepolisian.
Kami memohon kepada pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sebagaimana permohonan yang diajukan keluarga korban.
Semoga almarhum diterima amal ibadahnya, tambahnya.
Sekretaris Desa Argapura, Sahrul, yang hadir di lokasi, membenarkan kunjungan tersebut dan menyebut adanya penyerahan uang kerohiman dari pihak tersangka.
Di rumah korban barusan sore, mereka memberikan uang kerohiman dan meminta permohonan maaf, kata Sahrul.
Uang kerohiman merupakan bentuk perhatian budaya lokal yang diberikan sebagai simbol duka dan permohonan maaf dalam tradisi masyarakat setempat.
Kasus ini bermula saat korban bersama temannya pergi mencari belut di hutan sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat itulah korban diserang oleh empat ekor anjing milik komunitas pemburu babi hutan asal DKI Jakarta.
Polres Bogor kemudian menetapkan Y, anggota komunitas tersebut, sebagai tersangka atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Dalam perkara meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa akibat kelalaian pelaku atau tersangka, kami mengamankan Y dan menjadikannya tersangka, kata Kasat PPA Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri dalam konferensi pers, 8 Juni 2026.
Nasib empat anjing pemburu juga menjadi sorotan setelah dinyatakan mati akibat kehabisan napas selama proses pemeriksaan di Polsek Jasinga.
Polisi menjelaskan bahwa kaca kendaraan yang membawa anjing-anjing tersebut tidak dibuka, menyebabkan hewan tidak mendapatkan cukup oksigen.
Peristiwa ini memicu diskusi publik mengenai regulasi penggunaan anjing pemburu dan tanggung jawab pemilik terhadap keselamatan masyarakat sekitar.
Pihak kepolisian menyatakan akan mengevaluasi prosedur penanganan hewan dalam proses hukum ke depan.
Hingga kini, proses hukum masih menunggu keputusan dari Polres Bogor terkait permohonan pencabutan laporan dari keluarga korban.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bersama untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan dan etika dalam aktivitas perburuan di wilayah perbatasan.
