Eventbogor.com – Proses hukum kasus meninggalnya Muhammad Adebaran Musafa (9), bocah korban serangan anjing pemburu di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Bogor menegaskan tidak terjadi pencabutan laporan polisi oleh keluarga korban meskipun beredar informasi mengenai perdamaian antara kedua belah pihak.

Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menyatakan bahwa permohonan penyelesaian melalui Restorative Justice memang diajukan oleh pelapor namun tidak dapat dikabulkan.

Hal ini merujuk pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang melarang RJ untuk tindak pidana yang mengakibatkan kematian.

“Benar bahwa pihak pelapor telah mengajukan permohonan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” ujar AKP Silfi Adi Putri, dikutip dari akun Instagram @humaspolresbogor, Minggu (21/6/2026).

“Namun demikian, berdasarkan ketentuan yang berlaku, mekanisme Restorative Justice tidak dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” lanjutnya.

Permohonan dari pelapor maupun tersangka saat ini belum dapat diproses karena tidak memenuhi syarat hukum.

Penyidik Polres Bogor masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk dari Kejaksaan Negeri Cibinong.

“Polres Bogor memastikan bahwa penanganan perkara tetap berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas AKP Silfi.

BACA JUGA :  Polsek Cigudeg Bagikan Makanan Gratis dalam Kegiatan Jumat Berkah di Desa Bunar

Tersangka saat ini masih ditahan di Polres Bogor selama proses hukum berlangsung.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan hanya mempercayai keterangan resmi dari pihak berwenang.

Sebelumnya, kuasa hukum tersangka, Afdhal Muhammad, bersama pengurus Porbi, mengunjungi kediaman keluarga korban di Jasinga pada Jumat (19/6/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses perdamaian yang disebut telah terjadi.

“Alhamdulillah pada sore ini kami dapat bersilaturahmi langsung ke rumah Pak Soleh,” kata Afdhal Muhammad.

“Kedatangan kami adalah tindak lanjut dari perdamaian yang sudah dilakukan antara keluarga korban dengan ayah kandung korban. Kami berempati, bersimpati, dan alhamdulillah diterima dengan baik,” tambahnya.

Afdhal menyebut kesepakatan damai telah ditandatangani di Polres Bogor pada 10 Juni 2026, disertai permohonan mediasi dan pencabutan perkara.

Namun, permohonan tersebut tidak berdampak hukum karena tidak memenuhi syarat substansial sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula dari insiden di mana bocah berusia 9 tahun diserang anjing pemburu saat berada di kawasan perkebunan di Jasinga.

Peristiwa tersebut memicu dugaan kelalaian dalam pengawasan hewan yang berpotensi membahayakan.

Hingga kini, Polres Bogor terus mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan menunggu proses hukum berjalan hingga tahap penuntutan.