Eventbogor.com – Puluhan perwakilan masyarakat adat dari berbagai Kasepuhan berkumpul dalam forum konsolidasi di Kampung Cibuluh, Desa Kiarasari, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada Senin (6/7/2026).
Acara ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperjuangkan pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di wilayah Bogor Barat.
Forum tersebut difokuskan pada pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Keberadaan Raperda ini diharapkan menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjamin hak adat, akses terhadap sumber daya alam, serta pelestarian budaya leluhur di tengah arus modernisasi.
Masyarakat adat Kasepuhan memandang Raperda sebagai instrumen penting untuk mengamankan wilayah adat dari ancaman eksploitasi dan penggusuran.
Forum konsolidasi menjadi wadah bagi para perwakilan untuk menyampaikan pandangan, kebutuhan, dan persoalan aktual yang harus diakomodasi dalam naskah regulasi.
Partisipasi aktif masyarakat adat dalam penyusunan Raperda mencerminkan pendekatan bottom-up yang inklusif dan berkeadilan.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, menyampaikan bahwa naskah Raperda telah melalui proses harmonisasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Hasil harmonisasi menyatakan bahwa rancangan tersebut layak dilanjutkan ke tahapan selanjutnya dalam proses legislasi daerah.
Menurut Nurodin, substansi Raperda harus benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat adat sebagai penerima manfaat utama dari kebijakan ini.
Ia menekankan bahwa konsolidasi ini bertujuan untuk menyerap masukan mengenai isu-isu krusial yang mendesak untuk diatur secara hukum.
Nurodin menjelaskan bahwa setelah tahap konsolidasi, aspirasi masyarakat akan dibawa ke pembahasan tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Pada tahap Pansus, akan digelar konsultasi publik lebih lanjut untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas proses legislasi.
Saat ini, pembahasan Raperda masih berada di bawah koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bogor.
Forum ini turut dihadiri sejumlah tokoh masyarakat adat dari wilayah Banten Kidul yang telah lebih dulu memperjuangkan pengakuan hak adat secara formal.
Kehadiran mereka memberikan nilai tambah dalam bentuk pengalaman dan pembelajaran dari proses panjang yang telah dilalui di Kabupaten Lebak.
Di antara tokoh yang hadir adalah Jaro Jajang, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul.
Juga hadir H. Sukanta, Ketua Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (SABAKI), serta Junaedi Ibnu Jarta, Ketua Majelis Permusyawaratan Masyarakat Kasepuhan (MPMK) Kabupaten Lebak.
Jaro Jajang menyampaikan bahwa pengakuan hukum terhadap masyarakat adat bukan hanya soal legalitas, tetapi juga penghormatan terhadap kearifan lokal dan sistem tata kelola tradisional.
Ia menekankan bahwa keberhasilan di Lebak tidak datang secara instan, melainkan hasil dari perjuangan panjang, konsistensi, dan solidaritas internal komunitas.
Pengalaman Lebak menjadi rujukan penting bagi masyarakat adat di Bogor dalam menyusun strategi advokasi dan negosiasi kelembagaan.
Dengan dukungan dari tokoh adat yang telah berpengalaman, diharapkan proses penyusunan Raperda di Bogor dapat berjalan lebih efektif dan responsif.
Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan di Bogor diharapkan menjadi terobosan hukum yang berkelanjutan di tahun 2026.
Keberadaannya akan memperkuat posisi tawar komunitas adat dalam menghadapi tekanan ekspansi pembangunan dan perubahan lingkungan.
Selain itu, regulasi ini juga berpotensi menjadi model bagi daerah lain di Jawa Barat dalam mengakomodasi keberagaman masyarakat adat.
Dengan pendekatan partisipatif dan berbasis kearifan lokal, Raperda ini diharapkan mampu menjembatani tradisi dan modernitas secara harmonis.
Upaya ini sejalan dengan komitmen nasional dalam mendukung perlindungan hak masyarakat hukum adat sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU Cipta Kerja dalam aspek pengakuan adat.
Masyarakat adat Kasepuhan di Bogor terus menunjukkan ketangguhan dalam mempertahankan identitas, wilayah, dan sistem sosial-budaya mereka.
Forum konsolidasi ini menjadi bukti nyata bahwa perjuangan pengakuan hak adat tetap hidup dan semakin terstruktur.
Langkah selanjutnya adalah memastikan Raperda segera disahkan dan diimplementasikan secara menyeluruh.
Dengan begitu, keberlangsungan hidup masyarakat adat Kasepuhan dapat terjamin di masa depan.
