Eventbogor.com – Ratusan warga dari Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, bersama aliansi mahasiswa dari PMII dan GMNI menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Bogor, Rabu (17/6/2026).

Mereka menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung puluhan tahun di wilayahnya, yang melibatkan PT PMC sebagai pihak korporasi.

Konflik lahan di Sukajaya menjadi sorotan tajam karena berdampak langsung pada mata pencaharian dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Eventbogor.com – Dalam aksi tersebut, massa menekankan pentingnya penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan, dengan mengedepankan hak-hak masyarakat adat dan petani.

Aliansi Sukajaya Melawan menilai bahwa PT PMC telah memberikan tekanan berlebihan terhadap warga yang selama ini menggantungkan hidup dari lahan yang mereka kelola secara turun-temurun.

Menurut mereka, lahan tersebut bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga bagian dari identitas dan budaya masyarakat Desa Sukajaya.

“Sudah berpuluh-puluh tahun, Nenek Moyang Kami, warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor telah hidup di atas tanah yang mereka garap, rawat, dan pertahankan dengan keringat dan air mata. Tanah itu bukan sekadar lahan pertanian, melainkan nafas kehidupan kami,” demikian pernyataan resmi dari massa aksi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keberadaan warga di lokasi konflik bukanlah perambahan ilegal, melainkan bentuk pengelolaan lahan yang telah berlangsung sejak lama.

Massa aksi juga mengungkapkan adanya upaya kriminalisasi dan intimidasi terhadap warga dalam setahun terakhir.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Tegas Bela Warga, Perpanjangan HGU PT BSS Bersyarat Penyelesaian Sengketa Lahan

Mereka menyebut sejumlah petani dilaporkan secara hukum saat mencoba mempertahankan lahan garapan mereka dari klaim perusahaan.

“Setahun terakhir, PT PMC menggunakan kekuasaan dan koneksi ke pejabat yang seharusnya melindungi rakyat untuk menebar ketakutan psikologis kepada warga Desa Sukajaya,” tulis mereka dalam dokumen pernyataan sikap.

Aliansi menilai bahwa tekanan tersebut merupakan bentuk ketidakadilan struktural yang semakin memperparah ketimpangan sosial di wilayah pedesaan.

Selain menyoroti peran PT PMC, massa aksi juga mengkritik lemahnya dukungan dari aparatur pemerintah setempat.

Mereka menuding Camat dan Kepala Desa tidak berdiri di sisi rakyat, melainkan justru berpihak pada kepentingan korporasi.

“Camat dan Kepala Desa yang seharusnya satu nafas perjuangan dengan kami dalam mempertahankan Alam Sukajaya kami duga berpihak pada kepentingan korporat, bukan pada rakyat yang mereka wakili,” lanjut pernyataan tersebut.

Kritik ini menunjukkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan lokal dalam menangani sengketa agraria.

Aksi di Kantor Bupati Bogor dimulai sejak pagi hari, dengan massa berkumpul di area Cibinong sebelum bergerak menuju kompleks pemerintahan.

Selain warga Desa Sukajaya, aksi ini juga diikuti oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil dan elemen mahasiswa yang menyatakan solidaritas penuh.

PMII dan GMNI turut menegaskan dukungan mereka terhadap hak-hak petani dan penegakan keadilan agraria di Kabupaten Bogor.

Mereka menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Bogor segera turun tangan secara aktif dan netral dalam menyelesaikan konflik ini.

BACA JUGA :  Warga Sukajaya dan Aliansi Mahasiswa Gelar Aksi Tuntut Keadilan Agraria di Kantor Bupati Bogor

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pemkab Bogor terkait tuntutan yang disampaikan massa aksi.

Aliansi Sukajaya Melawan menyatakan akan terus mengawal persoalan ini hingga ditemukan solusi yang berkeadilan bagi seluruh pihak, terutama masyarakat lokal.

Peristiwa ini kembali mengingatkan pentingnya reforma agraria yang inklusif dan partisipatif, terutama di tengah maraknya ekspansi korporasi di wilayah pedesaan.

Keberlanjutan hidup masyarakat petani harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan tata ruang dan pengelolaan sumber daya alam.

Eventbogor.com – Konflik agraria di Sukajaya menjadi cerminan dari tantangan struktural yang masih menghambat keadilan sosial di Indonesia pada tahun 2026.