Eventbogor.com – Bupati Bogor Rudy Susmanto menyatakan sikap tegas dalam menangani konflik lahan yang melibatkan PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) dan masyarakat setempat.

Perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut dinyatakan bersyarat, dengan ketentuan utama yaitu penyelesaian sengketa lahan harus diselesaikan terlebih dahulu secara adil dan transparan.

Sengketa lahan ini telah berlangsung cukup lama dan melibatkan sejumlah warga di wilayah Kecamatan Sukajaya yang mengklaim memiliki hak atas lahan yang kini diklaim oleh PT BSS.

Rudy menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus diutamakan dalam setiap kebijakan pembangunan, termasuk dalam pengelolaan lahan dan perizinan.

“Kami tidak akan mengesahkan perpanjangan HGU jika belum ada kejelasan dan penyelesaian yang memihak pada keadilan bagi warga,” tegas Bupati Bogor dalam keterangan resmi.

Pemerintah Kabupaten Bogor akan memastikan semua proses hukum dan administrasi terkait klaim lahan dikaji secara mendalam oleh tim hukum dan instansi terkait.

Komunikasi intensif terus dibangun antara pihak desa, camat, Dinas Pertanahan, serta perwakilan warga untuk mempercepat penyelesaian konflik secara damai.

Langkah ini sejalan dengan komitmen Pemkab Bogor dalam mengoptimalkan tata kelola agraria yang inklusif dan responsif terhadap hak-hak masyarakat adat maupun petani lokal.

Penyelesaian sengketa lahan juga menjadi bagian dari upaya pencegahan konflik sosial yang berkelanjutan di wilayah pedesaan.

Peran lembaga adat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pun didorong untuk lebih aktif dalam proses mediasi dan pengawasan pembangunan.

BACA JUGA :  Bupati Bogor Dorong Pengembangan Sektor Perikanan dan Peternakan di 6 Kecamatan

Pemerintah daerah juga membuka ruang bagi audit independen terhadap dokumen-dokumen HGU yang diajukan oleh perusahaan.

Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam penerbitan izin penggunaan lahan.

Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan percaya bahwa pemerintah hadir sebagai penengah yang adil dalam setiap dinamika pertanahan.

Proses verifikasi lapangan dan pengumpulan bukti kepemilikan lahan tradisional masih terus berlangsung hingga pertengahan Juli 2026.

Keputusan akhir terkait perpanjangan HGU PT BSS akan diumumkan setelah seluruh proses klarifikasi dan mediasi selesai dilakukan.

Langkah tegas Bupati Bogor ini mendapat dukungan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang selama ini mengawal isu agraria di Jawa Barat.