Eventbogor.com – Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor memberikan klarifikasi menyusul pemberitaan mengenai dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan layanan uji KIR keliling di Leuwiliang.
Operasional layanan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Keliling di area UPT PPP Wilayah IV Leuwiliang pada Selasa, 7 Juli 2026.
Plt Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor, Yaya Kasya, menegaskan bahwa tidak ada pungutan liar atau biaya tambahan di luar aturan resmi dalam proses pengujian kendaraan bermotor.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di masyarakat terkait praktik pungutan tidak resmi selama pelaksanaan uji KIR keliling.
Yaya menekankan bahwa arahan dari pimpinan Dishub Kabupaten Bogor sangat jelas, yaitu memperbaiki sistem pelayanan uji KIR agar lebih mudah, transparan, dan tidak merugikan masyarakat.
“Pak Kadis untuk membenahi pelayanan pengujian. Jangan sampai merugikan masyarakat yang mau KIR ke pengujian tapi terhambat dengan sistem yang ada di online atau di lapangan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Pihak Dishub juga mengimbau pengguna kendaraan untuk memanfaatkan sistem pendaftaran uji KIR secara daring melalui tautan resmi yang telah disediakan.
Langkah ini bertujuan meminimalisasi potensi kesalahpahaman dan memastikan proses pendaftaran berjalan lancar tanpa perantara.
“Saya tekankan ke masyarakat melalui pendaftaran online silakan dibuka di link kami, nanti saya sampaikan link-nya,” tambah Yaya.
Yaya kembali menegaskan bahwa seluruh petugas lapangan dilarang keras menerima retribusi atau bentuk pembayaran apa pun di luar ketentuan resmi.
“Saya sampaikan juga ke masyarakat bahwa kami tidak menerima apa pun berbentuk retribusi maupun apa pun, karena sesuai perintah pimpinan, tidak ada pungutan apa pun di lapangan sejenis apa pun tidak boleh,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi bagian dari komitmen Dishub Kabupaten Bogor dalam mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel.
Mengenai aspirasi dari sejumlah sopir dan pelaku usaha angkutan mengenai penambahan kuota layanan uji KIR keliling, Yaya menyatakan hal tersebut akan dikaji dan dikoordinasikan lebih lanjut.
Usulan penambahan kuota dan perluasan jadwal atau lokasi layanan akan menjadi bahan evaluasi internal Dishub.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas layanan bagi masyarakat, khususnya di wilayah Bogor Barat.
Layanan uji KIR keliling di Leuwiliang sendiri telah menjadi solusi penting bagi warga setempat agar tidak perlu menempuh jarak jauh ke lokasi UPPKB tetap.
Dengan adanya klarifikasi ini, Dishub berharap kepercayaan masyarakat terhadap layanan publik dapat terus terjaga di tahun 2026 dan seterusnya.
