Eventbogor.com – Status perizinan pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Cisarua, Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.
Persoalan mencuat setelah terdapat perbedaan keterangan antara pemerintah desa, pihak Kecamatan Leuwiliang dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bogor mengenai kelengkapan dokumen perizinan menara telekomunikasi tersebut.
Menara BTS itu diketahui dibangun oleh PT Menara Selaras Persada di kawasan permukiman warga Kampung Cisarua, Desa Purasari.
Berdasarkan informasi yang diterima, Kepala Desa Purasari, Agus Soleh Lukman, menyatakan bahwa pembangunan menara tersebut telah melalui sejumlah proses di tingkat lingkungan, desa hingga kecamatan. Menurutnya, tahapan tersebut merupakan bagian dari proses yang harus dilalui sebelum pembangunan menara BTS dilakukan.
“Perizinan sudah ditempuh, seperti izin lingkungan, desa dan kecamatan,” jelas Agus saat dihubungi.
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah desa menilai proses administrasi pembangunan menara telah berjalan sesuai tahapan yang diketahui di tingkat wilayah.
Namun, persoalan kemudian muncul ketika status perizinan tersebut dikonfirmasi kepada instansi yang menangani pelayanan perizinan di tingkat Kabupaten Bogor. Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Leuwiliang menyatakan bahwa izin tersebut sudah diselesaikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, pihak Satpol PP Kecamatan Leuwiliang menyatakan bahwa izin perizinan menara BTS tersebut sudah diselesaikan.
Informasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen perizinan menara BTS tersebut dan kepastian status perizinan di tingkat Kabupaten Bogor.
