Eventbogor.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.
Penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara operasional tambang di kawasan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat maupun kalangan hukum.
Surat edaran ini muncul sebagai respons atas keluhan panjang masyarakat terdampak, mulai dari kerusakan jalan, polusi debu, hingga ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup.
Namun di tengah upaya perlindungan lingkungan, muncul pertanyaan kritis mengenai legalitas surat edaran dalam menghentikan kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan sah.
Surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022.
Instrumen ini secara teknis hanya berfungsi sebagai arahan administratif internal pemerintahan, bukan sebagai dasar hukum untuk membatalkan hak yang telah diberikan secara sah.
Dengan kata lain, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencabut atau menghentikan IUP yang diterbitkan berdasarkan prosedur legal.
Izin Usaha Pertambangan merupakan keputusan tata usaha negara yang dilindungi oleh prinsip kepastian hukum dalam sistem administrasi negara.
Selama izin tersebut belum dicabut melalui mekanisme hukum yang benar, maka keberadaannya tetap mengikat secara hukum.
Prinsip contrarius actus dalam hukum administrasi menegaskan bahwa hanya pejabat berwenang yang dapat mencabut keputusan administrasi melalui keputusan sejenis, bukan melalui surat edaran.
