Eventbogor.com – Aktivitas pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang, Kabupaten Bogor kembali menjadi sorotan publik.

Penerbitan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang meminta penghentian sementara operasional tambang di kawasan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat maupun kalangan hukum.

Surat edaran ini muncul sebagai respons atas keluhan panjang masyarakat terdampak, mulai dari kerusakan jalan, polusi debu, hingga ancaman terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Namun di tengah upaya perlindungan lingkungan, muncul pertanyaan kritis mengenai legalitas surat edaran dalam menghentikan kegiatan yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan sah.

Surat edaran tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan menurut Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 13 Tahun 2022.

Instrumen ini secara teknis hanya berfungsi sebagai arahan administratif internal pemerintahan, bukan sebagai dasar hukum untuk membatalkan hak yang telah diberikan secara sah.

Dengan kata lain, surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum untuk mencabut atau menghentikan IUP yang diterbitkan berdasarkan prosedur legal.

Izin Usaha Pertambangan merupakan keputusan tata usaha negara yang dilindungi oleh prinsip kepastian hukum dalam sistem administrasi negara.

Selama izin tersebut belum dicabut melalui mekanisme hukum yang benar, maka keberadaannya tetap mengikat secara hukum.

Prinsip contrarius actus dalam hukum administrasi menegaskan bahwa hanya pejabat berwenang yang dapat mencabut keputusan administrasi melalui keputusan sejenis, bukan melalui surat edaran.

BACA JUGA :  CFD Tegar Beriman: Bupati Bogor Ajak Warga Berolahraga, Alam Pun Ikut 'Istirahat'!

Oleh karena itu, penghentian operasional tambang melalui surat edaran berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

Langkah Gubernur Jawa Barat patut diapresiasi sebagai bentuk respons cepat terhadap krisis lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Namun menurut pakar hukum administrasi, Fahri Fadilah, kebijakan publik harus tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Ia menekankan bahwa perlindungan lingkungan dan masyarakat tidak boleh mengorbankan prinsip negara hukum.

Penghentian aktivitas tambang harus dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, seperti evaluasi ulang izin, sanksi administratif, atau pencabutan izin secara formal.

Tindakan darurat bisa dilakukan, tetapi harus diikuti dengan proses hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat terdampak juga berhak mendapatkan kepastian hukum, baik dari sisi keselamatan lingkungan maupun keberlangsungan mata pencaharian.

Sementara itu, DPRD Jawa Barat menyampaikan keprihatinan atas belum adanya jalan khusus tambang yang direncanakan untuk mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

Padahal, truk pengangkut material tambang kerap melintas di jalur permukiman warga dengan frekuensi tinggi.

Desakan dari kelompok masyarakat sipil dan koalisi lingkungan seperti KDM juga semakin kencang menolak aktivasi kembali tambang di Bogor Barat.

Mereka menempatkan isu lingkungan dan keselamatan publik sebagai prioritas utama di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.

Ke depan, dibutuhkan pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum, keberlanjutan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat lokal.

BACA JUGA :  SIM Keliling Jakarta Hari Ini: Jangan Sampai SIM Anda 'Mati Suri'!

Kebijakan di sektor pertambangan harus transparan, partisipatif, dan berbasis data yang akurat.

Sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik pertambangan yang berkepanjangan di Kabupaten Bogor.

Dengan pendekatan holistik, diharapkan solusi yang diambil tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga berkelanjutan hingga tahun 2026 dan seterusnya.