Eventbogor.com – Pemerintah Kota Bogor mulai menerapkan kebijakan baru dalam pengelolaan transportasi umum di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor yang baru diterbitkan, dengan fokus utama pada usia kendaraan angkutan kota atau angkot.
Sesuai ketentuan, angkot dengan usia di atas 20 tahun dilarang beroperasi di wilayah Kota Bogor.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan transportasi publik serta menjamin keselamatan penumpang di jalan raya.
Pembatasan usia angkot di atas 20 tahun menjadi langkah strategis dalam program revitalisasi angkutan umum yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Keputusan ini juga sejalan dengan arahan nasional untuk memperbarui armada transportasi umum di berbagai kota besar.
Penetapan perwali ini saat ini memasuki tahap sosialisasi intensif kepada para pengemudi, sopir, dan pemilik trayek angkot di seluruh kecamatan di Kota Bogor.
Dinas Perhubungan Kota Bogor bekerja sama dengan kecamatan dan kelurahan untuk menyosialisasikan aturan ini secara bertahap.
Targetnya, semua pihak terkait memahami urgensi dan tujuan dari kebijakan ini sebelum diberlakukan secara penuh.
Sejumlah pertemuan dengan perwakilan sopir angkot telah digelar untuk menampung masukan dan memberikan edukasi terkait dampak positif pembatasan usia kendaraan.
