Eventbogor.com – Aliansi Masyarakat Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang (AMCRP) Kabupaten Bogor menyampaikan pernyataan sikap resmi pada 22 April 2026 terkait dampak penutupan sementara aktivitas pertambangan di wilayahnya.

Penutupan tambang berdampak luas terhadap perekonomian lokal dan mata pencaharian masyarakat, sehingga menjadi sorotan utama dalam pernyataan ini.

AMCRP menekankan bahwa dampak penutupan pertambangan di Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang telah mengganggu kestabilan ekonomi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.

Sejak penghentian sementara operasional tambang, banyak pekerja seperti sopir angkutan, buruh harian, dan mekanik kehilangan penghasilan secara tiba-tiba.

Roda perekonomian lokal yang selama ini bergantung pada aktivitas tambang juga ikut melambat, termasuk usaha mikro seperti warung, bengkel, dan penginapan.

Banyak pelaku usaha menghadapi ketidakpastian masa depan akibat menurunnya arus pendapatan dari sektor pendukung tambang.

Dani Murdani, koordinator aksi AMCRP, menyatakan bahwa penutupan ini berdampak langsung terhadap keberlangsungan hidup masyarakat yang telah lama bergantung pada industri pertambangan.

Menurutnya, banyak warga saat ini tidak memiliki alternatif pekerjaan lain dan mengalami kesulitan ekonomi yang serius.

AMCRP juga mengkritik pelaksanaan program bantuan sosial (bansos) yang dijanjikan pemerintah selama masa penutupan tambang dari Oktober 2025 hingga April 2026.

Bantuan tersebut dinilai belum dirasakan secara merata oleh masyarakat terdampak.

Masih terdapat persoalan dalam ketepatan sasaran, transparansi, dan distribusi bansos yang membuat banyak penerima merasa terabaikan.

BACA JUGA :  Aksi Curanmor Marak di Cigudeg, Warga Desak Polisi Tingkatkan Patroli

Perwakilan AMCRP menyatakan bahwa janji penyaluran bantuan belum sepenuhnya terealisasi secara adil dan terbuka.

Kondisi ini memperparah beban sosial yang sudah dialami oleh warga yang kehilangan mata pencaharian.

Sebagai respons, AMCRP menyampaikan sejumlah tuntutan konkret kepada pemerintah daerah dan pusat.

Pertama, meminta kepastian hukum dari hasil audit investigasi kegiatan pertambangan di wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.

Hasil audit dinilai penting untuk menentukan langkah selanjutnya, baik terkait legalitas operasional maupun sanksi yang diberikan.

Kedua, mendesak pemerintah segera mengizinkan kembali operasional tambang yang telah memenuhi kriteria legal dan kaidah lingkungan.

Operasional yang sah harus dipisahkan dari praktik ilegal agar tidak menghukum seluruh sektor secara kolektif.

Tuntutan ketiga adalah percepatan pembangunan jalan khusus tambang untuk mengurangi kerusakan jalan umum dan dampak sosial terhadap permukiman warga.

Infrastruktur ini diharapkan bisa menjadi solusi jangka menengah dalam mengelola aktivitas angkutan tambang secara lebih berkelanjutan.

Keempat, AMCRP mendesak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menepati janji penyaluran bansos secara transparan, adil, dan tepat sasaran.

Bantuan harus mencapai seluruh warga terdampak tanpa diskriminasi atau intervensi pihak tertentu.

Transparansi proses distribusi menjadi kunci dalam memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.

AMCRP menyatakan kesiapan untuk berdialog dengan pihak terkait demi mencari solusi yang berkeadilan.

Mereka menekankan pentingnya pendekatan kolaboratif antara masyarakat, pemerintah, dan pelaku usaha tambang.

BACA JUGA :  Erick Thohir Jadi Menpora 2025: Dampak, Tantangan, dan Harapan Baru untuk Pemuda Indonesia

Keberlanjutan ekonomi lokal harus seimbang dengan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan.

Ke depan, AMCRP berharap pemerintah dapat merumuskan kebijakan yang tidak hanya menyelesaikan krisis jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan bagi wilayah Cigudeg, Rumpin, dan Parung Panjang.