Eventbogor.com – Tragedi yang menewaskan seorang bocah asal Kecamatan Cigudeg dalam kegiatan perburuan babi hutan di Kecamatan Jasinga, Jawa Barat, terus memicu keprihatinan luas.
Insiden ini kini menjadi sorotan kalangan legislatif, khususnya dari DPRD Kabupaten Bogor, yang menyerukan penyelidikan menyeluruh terhadap peristiwa yang melibatkan aktivitas berburu dengan anjing pemburu.
Anggota DPRD Kabupaten Bogor, Nurodin, secara tegas mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang berisiko tinggi tersebut.
Ia menyampaikan duka mendalam atas kehilangan nyawa anak di bawah umur, yang diduga menjadi korban serangan anjing pemburu selama ekspedisi nganjingan di kawasan hutan Jasinga.
Peristiwa ini, menurut Nurodin, harus menjadi evaluasi serius bagi semua pihak terkait pelaksanaan tradisi perburuan yang kerap dianggap sebagai bagian dari budaya lokal.
Keamanan dan keselamatan peserta, terutama anak-anak dan non-peserta, harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan yang melibatkan hewan buas atau alat berpotensi bahaya.
Nurodin menekankan bahwa tradisi tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan prosedur keselamatan yang memadai.
Setiap aktivitas perburuan, meskipun sudah menjadi kebiasaan masyarakat, tetap harus dilakukan dengan pengawasan ketat dan standar operasional yang jelas.
Ia menilai insiden ini menjadi peringatan keras bagi komunitas pemburu untuk meningkatkan disiplin dan akuntabilitas selama kegiatan berlangsung.
Aspek keselamatan manusia, kata dia, tidak boleh dikorbankan demi hobi atau tradisi yang minim pengawasan.
Di samping isu keselamatan, Nurodin juga mengangkat dimensi lingkungan dari praktik perburuan liar.
Menurutnya, perburuan satwa seperti babi hutan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem jika tidak dikelola secara berkelanjutan dan sesuai prinsip konservasi.
Satwa liar memiliki peran ekologis penting, dan eksploitasi berlebihan dapat memicu dampak jangka panjang terhadap kelestarian hutan.
Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah untuk mempertimbangkan regulasi yang lebih ketat terhadap kegiatan perburuan tradisional.
Regulasi tersebut perlu mencakup batasan wilayah, kuota, waktu pelaksanaan, serta kriteria peserta, termasuk larangan melibatkan anak-anak.
Nurodin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif.
Penyelidikan hukum perlu mengungkap fakta di lapangan, termasuk siapa yang menginisiasi kegiatan, bagaimana prosedur penggunaan anjing pemburu, dan apakah ada pelanggaran terhadap norma keselamatan.
Karena peristiwa ini menimbulkan korban jiwa, maka setiap pihak yang terlibat harus dapat mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai transparansi proses hukum akan memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi pencegahan bagi kejadian serupa di masa depan.
Sebelumnya, kegiatan nganjingan di Jasinga berakhir tragis dengan meninggalnya seorang bocah yang diduga diserang oleh sekelompok anjing pemburu yang digunakan dalam ekspedisi tersebut.
Sebanyak 20 orang diamankan oleh pihak kepolisian untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut terkait kronologi dan pertanggungjawaban hukum dari peristiwa ini.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk merefleksikan kembali praktik tradisional yang berpotensi membahayakan manusia dan lingkungan.
Ke depan, edukasi publik, regulasi yang jelas, dan pengawasan aktif menjadi kunci untuk mencegah tragedi serupa terulang di wilayah Kabupaten Bogor.
